SPBU Jati Pariaman Diduga Langgar SKK MIGAS nomor 22 tahun 2001

KabarDaerah.com – Sebuah truk cold diesel berwarna merah dengan nomor polisi BA 9337 Y terlihat sedang melakukan pengisian bahan bakar subsidi jenis Bio Solar dalam jumlah besar.

Peristiwa tersebut terjadi di SPBU jalan By Pass Jati, kota Pariaman, Sumatera Barat, Senin malam pukul 20.14 Wib 14/4/25. Dari foto dokumentasi terlihat jenis kendaraan truck cold diesel BA 9337 Y, jika ditelusuri, bisa didapat data pemilik truk tersebut dan apa urusannya berdiri lama di lokasi SPBU jati Pariaman.

Dari pantauan langsung tim awak media, truck yang terlihat melakukan pengisian ke dalam tandon berkapasitas 1 ton. dua gambar yang didapat, bisa menjadi acuan penyidik melakukan melakukan tugasnya.

Proses pengisian berlangsung cukup lama, terlihat Truck tidak mengikuti antrian pada jalur umum. Kejadian tersebut dicurigai merupakan Komplotan bisnis BBM Ilegal. Sehingga saat dikonfirmasi, Zaski petugas keamanan Satpan SPBU mengatakan bahwa dirinya baru bertugas di SPBU jati, sehingga Dia tidak mengetahui persis detail aktivitas tersebut.

Namun, yang mengejutkan, saat diminta keterangannya. Manager SPBU dihadapkan pada sikap tidak kooperatif.

Zaski petugas keamanan Satpan SPBU mengatakan, ” saya baru bertugas di SPBU dan tidak mengetahui detail aktivitas pengisian tersebut”. lebih lanjut, “Saya tidak tahu soal itu, saya baru kerja di sini,” ujar Zaski.

Kasus ini diduga melanggar pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kami dari media KabarDaerah.com melihat, bahwa kejadian sangat janggal. dari data yang diperoleh SPBU mulai dari Padang, terutama pinggir kota, sangat berpotentsi terjadi penyimpangan, pada hal aturan UU sudah mengatur.

SPBU Pertamina

Pertamina adalah perpanjangan tangan negara untuk menyalurkan sampai ketangan masyarakat, namun Pertamina sepertinya membiarkan kejadian ini.

Dugaan keterlibatan oknum salah satu intitusi yang seharusnya mengamankan.

Kita tau bahwa Institusi ini sudah diperintah langsung oleh presiden untuk melaksanakan tugas negara ini, terutama tentang Korupsi, penyeludupan dan judi online.

Presiden prabowo sudah sangat jelas, akan memerangi Korupsi sampai ke akar akarnya. penjabat yan terlibat harus minggir, dikutip dari pidato Presiden Prabowo

Sementara, kondisi ekonomi masyarakat saat tidak baik baik saja, ekonomi masyarakat sulit. Ditambah lagi dengan perlakukan SPBU yang diduga melanggar.

SPBU yang berlambang Pertamina sepertinya ikut memuluskan pelaku penyimpangan, walaupun Undang Undang SKK MIGAS nomor 22 tahun 2001 mengatur dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 60.000.000.000,00 bagi para pelaku.

Dengan percakapan WA antara wartawan KabarDaerah denga para pelaku, terkuak berbagai penyimpangan yang nyata telah dilakukan.

Bukti yang didapat, sangat kuat dugaan, bahwa petinggi petinggi terlibat langsung atau tidak langsung. Manager SPBU adalah orang yang ditugaskan perusahaan, sedangkan sanksi bagi perusahaan atau koperasi sudah sangat jelas disebutkan. Sekarang pelaku yang harus berfikir ulang, dilanjutkan atau dihentikan, kata ketua LSM KOAD

Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)

Sebelum menguraikan lebih jauh sanksi bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (“SPBU”) yang melayani pembelian bahan bakar minyak (“BBM”) dengan jerigen dalam jumlah besar, ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu ketentuan hukum mengenai jual beli dan penyimpanan BBM itu sendiri.

Dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM(Perpres 191/2014) berbunyi: Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. berikutnya, Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.

Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah); Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah); Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan (tanpa izin), sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBU

Terkait pertanyaan Anda, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Pihak SPBU dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

BBM sendiri tergolong sebagai barang penting, yaitu barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.Namun menurut hemat kami, penjual pada dasarnya tetap perlu memerhatikan ketentuan izin usaha penyimpanan dan niaga BBM dalam UU 22/2001.

Terkait penyimpanan, dalam artikel sebuah media online disebut dan diuraikan bahwa salah satu syarat untuk menjadi sub penyalur adalah memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak tiga ribu liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh informasi hukum yang disajikan semata-mata untuk tujuan pemberitahuan kepada pelaku kecurangan.  (Slm)