Ketua LSM KOAD Sangsi, Hapus Buku Kredit Bank Nagari, Merugikan Masyarakat Sumbar

ADVERTORIAL, TERBARU388 Dilihat

KabarDaerah.com – Masyarakat Sumatera Barat dikejutkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Nagari tahun 2018 – 2019.

Terungkap bahwa proses hapus buku kredit terhadap 1.252 rekening kredit Non KUR sebesar Rp80.812.421.372,57.

Hapus buku kredit Bank Nagari tidak sepenuhnya mematuhi persyaratan Bank Indonesia.

Sebagai contoh kredit yang ditanda tangani Fahnizon, Fahnizon jelas telah memberikan kredit dengan jumlah tertentu yang dikemudian hari bermasalah, dan dilaporkan ke kejaksaan. lalu sekarang kita saksikan bahwa hapus buku kredit terjadi di Bank Nagari.

Dari hasil konfirmasi auditor BPK kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tanggal 28 November 2018.

Penjelasan Kepala Bagian Supervisi dan Restrukturisasi Kredit pada Divisi Penyelamatan Kredit Bank Nagari, diketahui selama tahun 2017 – Juni 2019 terdapat 78 pelaksanaan lelang agunan kredit yang telah diajukan Bank Nagari melalui KPKNL. (Dikutip dari PenaHarian.com )

Dari perbandingan jumlah kredit non KUR yang dihapus buku dengan jumlah pengajuan lelang ke KPKNL, dapat diketahui bahwa proses hapus buku kredit non KUR yang dilakukan Bank Nagari selama tahun 2018 dan 2019 belum sesuai ketentuan Bank Indonesia maupun Keputusan Direksi Bank Nagari karena tanpa upaya yang optimal untuk pengembalian aset produktif yang diberikan kepada debitur.

Dalam hal ini, Kredit Non KUR yang dihapus buku selama tahun 2017 – Juni 2019 sebanyak 1.252 rekening, sedangkan upaya lelang agunan kredit yang diajukan ke KPKNL hanya 78 agunan, atau sebanyak 6,23%.

BPK menyimpulkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Serta Keputusan Direksi Nomor SK/076/DIR/12-2016 tentang Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit, serta Keputusan Direksi Nomor SK/76/DIR/12-2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit.

Hal tersebut mengakibatkan potensi tidak diterimanya pendapatan atas pengembalian kredit dari lelang agunan dengan nilai minimal sebesar Rp52.142.798.269,85.

Kata LSM KOAD, ” Adanya hapus buku kredit tersebut, Masyarakat jelas dirugikan.” Lanjutnya lagi “yang dikhawatirkan adalah penyelesaian diam diam yang dilakukan pejabat Bank Nagari.

“Bank Nagari seharusnya jujur, oknum pejabat Bank Nagari seharusnya menyadari bank Nagri bukan milik mereka yang menjabat”, kata ketua LSM KOAD.

Selama ini kredit tersebut jelas dihambat untuk berproses hukum, salah satunya adalah perkara kredit macet di pasaman barat. Dalam perkara tersebut jelas masih berada di Kejati Sumbar tambahnya lagi. Dwisamuji

Dilansir dari banknagari.co.id, Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, Gusti Candra memulai karirnya pada tahun 1997 dan telah memegang beberapa posisi seperti Wakil Pemimpin Bagian Sentra Kredit Mikro dan Kecil (2006), Pemimpin Bagian Kredit Pertanian (2008), Pemimpin Grup Analis Kredit (2010).

Diketahui dari banknagari.co.id, Gusti Candra resmi ditetapkan sebagai Direktur Utama PT Bank Nagari periode 2024-2028.

Penetapan Gusti Candra sebagai Direktur Utama dilangsungkan saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) di Hotel Mercure Padang pada Selasa (25/6/2024) lalu.

Ketua LSM KOAD mengatakan, ” Walaupun Gusti Candra baru menjabat Direktur Utama, namun kewenangan sebagai Direktur justru ada ditangan pejabat yang baru dipilih tersebut, bukan ditangan pejabat terdahulu.

Dapat diduga bahwa hapus buku kredit Bank Nagari, akan menghapus data-data kesalahan kredit tersebut, dalam data yang dimaksud terdapat pelaku yang menyetujui kredit bermasalah tersebut. dan segala data terkait kredit.

Dari data yang didapat dari salah seorang petinggi Bank Nagari yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa ada data data yang masuk ke Bank Nagari, diragukan kebenarannya. pejabat Bank Nagari tersebut serahkan data yang Dimaskud terkait dengan salah satu kredit di Pasaman Barat.

Salah satu contoh kredit Talu dengan nilai Rp 9.688 781.293 PH tanggal 01 Mei 2013 posisi bulan Juli 2015 saja sudah mencapai Rp 7.486 Milyar status kredit BBB. berikutnya KUD Kajai, KUD Aur Kuning, KUD Siayo Aur Gadang 3, KUD Muara Kiawai. Sebagian perkara tersebut sudah masuk ke Kejati Sumbar tapi didiamkan.

Yang paling menggangu logika akal sehat kita, adanya hutang PT Langgeng Giri Bumi lunas karena menjual aset orang milik bersama. Dari satu sisi kredit tersebut telah lunas dari catatan Bank Nagari, namun masih menyisakan permasalahan pihak yang dirugikan.

Ketua LSM KOAD yakin perkara ini akan mencuat kepermukaan setelah ditutup APH, karena komintmen Presiden Prabowo dalam melawan korupsi, bahkan prabowo akan mengejar sampai ke Antartika. Apa yang menjadi masalah jika BPK sudah menemukan pelanggaran UU-BI, sebutnya. (SLM)