KabarDaerah.com -Polsek Lubuk Kilangan sudah menerima laporan pengaduan dengan nomor: STTP/03/VII/2019/Sektor-Luki, tertanggal 12 Juli 2019, dalam Laporan pengaduan tersebut pelapornya adalah LSM Komunitas Anak Daerah (LSM KOAD) sebagai kuasa dari pemangku adat nagari Lubuk kilangan dan MKW kaum.
Sekarang, Kapolsek sudah berganti dengan yang baru, semoga saja beliau apresiate dengan perkara yang kami laporkan ini.
Kapolsek berjanji untuk mempelajari dulu, setalah itu kami akan datang lagi menghadap Kapolsek Lubuk Kilangan, sebut ketua FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar.
Perbuatan yang dilaporkan adalah penipuan dan penggelapan, sedangkan terlapornya masih dalam penyelidikan ungkap Indrawan Ketua LSM KOAD.
LSM KOAD sengaja melaporkan perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana di pasar Banda Buek periode tahun 2017 sampai tahun 2023.
Belakangan, sekitar bulan Januari 2025, semua laporan yang tidak berproses kembali dilaporkan ke mAbes Polri. dan Kadiv Propam Polri.
Kapolri minta Kapolda Irjen Gatit Tri Suryanta dan Kadiv Propam untuk melakukan proses hukum yang dilaporkan ketua DPW FRN. Kadiv propam memberikan tugas ini ke Kabid Propam Polda Sumbar. Sedangkan proses hukum Kapolda Sumbar tugaskan ke Dirreskrim dan Wadirreskrimum.
Setelah Kasat Polresta Padang diberitau tentang pungli, tim klewang langsung mengadakan penyelidikan, Awalludi n dan Reno adalah pihak pemungut yang dimintai keterangan.
Dikatakan oleh ketua LSM KOAD bahwa laporan sebelumnya, terkait dengan penjualan dan pungutan petak meja batu yang merupakan hasil kerjasama tahun 2007-2010.
Sempat disepakati, bahwa hasil penjualan meja batu tersebut adalah hak bersama semua pihak yang bekerjasama, namun belakangan kadis perdagangan merasa bahwa petak meja batu tersebut adalah hak milik Pemko Padang, untuk itu Kadis Perdagangan telah mengeluarkan surat pembentukan tim untuk memungut uang kontribusi, untuk memungut uang dari petak meja batu tersebut. uang tersebut dipergunakan untuk membayar perusahaan yang telah melakukan pekerjaannya melalui SPK yang diduga Palsu.
“Sepertinya, ada yang terlupakan, sepertinya kadis Perdagangan tidak memahami bahwa pelepasan hak berada ditangan pemilik hak, dan pelepasan hak harus sesuai dengan aturan perundang-undangan”, kata ketua LSM KOAD, dimana hak berpindah ketika saat dilakukan perjanjian (PPJB), dan penyerahan nyata.
Sebelumnya, sempat diminta dan ditawarkan oleh Kapolsek sebelumnya Kompol Zulkafde,
“bagaimana kalau diadakan penyelesaikan secara kekeluargaan”,
Pihak pelapor dan juga pihak yang dirugikan bersedia, Karena kami memang ingin masalah ini selesai, maka dicoba untuk berhubungan dengan pihak Pemko Padang.
“Namun sepertinya pihak Pemko belum menyadari bahwa mereka sudah terlalu banyak melanggar aturan hukum, dan mereka tidak memiliki data data yang memadai, sehingga tidak ada yang bisa diperbuat”, kata Indrawan lagi
Sedangkan pihak Polsek Lubuk Kilangan, melalui Kapolsek Akp Syukur dan penerusnya Kompol Zulkafde sepertinya selalu menghindar, ketika dikonfirmasi prihal perkembangan penyelidikan.
Satu setengah tahun adalah waktu yang lama untuk mengungkap masalah yang kami laporkan. walaupun merasa tidak wajar, kami dari LSM KOAD masih berusaha menyurati Kapolsek Luki agar kasus yang kami laporkan dilanjutkan, sebutnya.
Tiga surat sudah dilayangkan ke Polsek, guna mempertanyakan laporan LSM KOAD tertanggal 12 Juli 2019 tersebut.
Merasa Laporannya diabaikan, LSM KOAD akhirnya meminta agar Portal KabarDaerah.com mulai memberitakan prihal laporan tersebut.
“Kami bersama akan menggiring laporan LSM KOAD dengan media ini, jika Polsek tidak serius dalam menangani perkara ini, kami akan menyurati pengawas penyidikan Polda Sumbar “, kata ketua LSM KOAD.
Sebelumnya kami sudah menyurati pihak Polsek dengan surat tertanggal 28 Oktober 2020, memohon lanjutkan perkara yang telah dilaporkan LSM KOAD, terakhir sekitar bulan November, surat ketiga juga telah diserahkan ke Kapolsek Lubuk Kilangan. Namun sampai saat ini kami belum menerima laporan hasil penyelidikan yang diminta, demikian dikatakan ketua LSM KOAD.
Ketika dikonfirmasi, melalui telephone dengan Bapak Kapolsek Lubuk Kilangan HP nya tidak nyambung, kata Indrawan ketau LSM KOAD.
“Silakan hubungi kanit Reskrim yang menangani laporan tersebut “, ujar Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Edryan Wigunamenyarankan via telephone selularnya.
Melalui WA, Hengky Cobra sebagai pengacara menanggapi, setelah dikonfirmasi oleh awak media KabarDaerah:
“Kita percayakan sepenuhnya kepada pihak Penyidik Polsek Luki, kita berharap pihak penyidik benar benar Independen dalam melakukan tugasnya. Kami yakin penyidik bekerja dengan prosedur yang terukur, jangan sampai ada kesan laporan dari warga masyarakat yang diabaikan “, kata Hengki.
Saya sebagai kuasa hukum akan berdampingan dan akan memberikan apa yang terbaik dan menegakkan hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Hengky menambahkan, ” pengacara telah diamanahkan oleh Undang-Undang agar tidak ada pelanggaran ataupun kejahatan yang menciderai setiap warga negara “, Pungkas Hengki mengakhiri.
Tidak puas dengan cara Polsek Lubuk Kilangan menutup perkara, akhirnya LSM KOAD Surati Kapolsek Lubuk Kilangan. berikut isi surat tersebut:
Berikut surat LSM KOAD ke Kaplsek Lubuk Kilangan;
Padang, 4 Mei 2025
Nomor : 21/LP.Pol/DPP/KOAD/X/2023
Lampiran: ——
Perihal:
1. Laporan pungli dipasar Banda buek
2. Permintaan lanjutkan proses hukum
Kepada Yth: Bpk Kapolsek Lubuk kilangan di Lubuk Kilangan
Bismillahirahmanirahim,
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dengan Hormat,
Bersama surat ini kami sampaikan kepada bapak Kapolsek Lubuk kilangan:
Setelah menunggu 4 tahun penyelidikan selesai, melalui SPPHP yang dikirim kepada kami tanggal 14 Juli 2021 nomor B/104/VII/2021/Reskrim disaat kapolsek Akp Lija Nesmon SS, bahwa perkara yang kami laporkan ke Polsek Lubuk Kilangan sedang dalam penyelidikan dan telah dilakukan permintaan keterangan kepada H.Syafrudin Arifin SH, Afrinal, Hendrizal, Eva Warni, Asra Yuhelmi, sedangkan yang belum dimintai keterangan adalah Nelly Yetti dan Fitriani.
Berdasakan surat surat yang telah diserahkan ke Polsek Lubuk Kilangan sbb:
- Surat nomor 800.I.616.III/Dg-2018 yang dikeluarkan dinas perdagangan kota Padang tanggal 7 Maret 2028 ditanda tangani oleh H Endrizal SE, M.S.i
- Surat PT Syafindo Mutiara Andalas nomor 077/PT.SMA/III-2020 yang ditanda tangani oleh Bapak H Syaruddin Arifin SH. Berikutnya, beberapa kwitansi yang ditandatangani oleh:
- Giatmo, pembelian petak meja batu Nomor B.12, tanggal 15 April 2019.
- Renni Dahlia, petak meja batu Nomor 31, tanggal 3 Januari 2019.
Setelah Kapolsek Lubuk kilangan keluarkan SPPHP tanggal 14 Juli 2021, sampai tanggal 6 Oktober 2023, kami belum bendapatkan SPPHP berikutnya, kami tidak tau perkembangan perkara ini selnajutnya.
Diawal melapor, kami telah menyerahkan bukti-bukti tentang kepemilikan petak meja batu tersebut berupa :
- Surat Alas Hak Tanah, Pernyataan kaum, Kesepakatan Kaum dan Sporadik.
- Surat keterangan penyerahan 335 petak meja batu yang ditanda tangani oleh KAN Lubuk kilangan dan Kaum suku Melayu, Tanjung, Jambak, Mama Kepala Waris.
- Surat penunjukkan petak meja batu sebanyak 133 surat, yang ditandatangani Kadis Pasar Kota Padang (Bapak Deno Indra Firmansyah).
- Beberapa kwitansi Evawarni, Reni Dalia, Asra Yuhelmi
Dari permintaan keterangan yang dilakukan, telah didapat keterangan.
- Siapa yang menjual dan siapa yang membeli, untuk itu perlu diselidiki apakah orang tersebut berhak atau tidak. Polsek Lubuk Kilangan telah melakukan penyelidikan selama 4 tahun lebih, kami dari LSM KOAD minta proses hukum ini dilanjutkan, dan bersama surat yang dikirim kembali melaporkan tindakan pidana Pungutan liar di pasar Banda Buek.
- Dari tanggal terbitnya Surat Ketetapan dari dinas perdagangan, pungutan dilakukan oleh Perusahaan dan Pemerintah Kota Padang, sedangkan pelaksana lapangannya adalah Hendrizal dan Afrinal.
Kami menduga perbuatan itu adalah peristiwa pidana, bahkan kami mendapatkan informasi bahwa sampai sekarang pungutan dari pedagang terus, namun ada yang menyebutkan uang sampah, upah angkat barang dan ada yang menyebutkan uang keamanan, uang untuk jaga malam dan lain lain.
Kami menduga pungutan tersebut adalah Pungli, menurut aturan yang dikeluarkan. Pungli telah dilarang dan tentunya memberantas pungli adalah tugas pihak Kepolisian dan Kejaksaan, apalagi setelah mendapat laporan masyarakat, semoga Informasi yang kami berikan ini akan berguna mengungkap perkara ini.
Surat yang kami kirimkan ke Polsek Lubuk Kilangan sudah 7 pucuk surat, oleh sebab itu kami mohon agar proses hukum laporan yang kami lakukan dapat dilanjutkan kembali.
Sebagai pelengkap informasi, agar Polsek Lubuk kilangan dapat menuntaskan perkara ini. Seluruh kegiatan untuk melakukan perbuatan hukum di pasar Banda Buek diawali oleh
- Kesepakatan nomor 17/KB/PMK/V/2006 antara Pemko Padang dengan mamak panghulu Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan dan pada bulan Juli 2019 telah diakhiri.
- Kesepakatan Jakarta yang dilakukan pada tanggal 8 Januari 2017.
- Perjanjian Kerjasama Pemko Padang dengan KAN Lubuk Kilangan tanggal 11 Mei 2006.
- Kesepakatan antara Indrawan dengan Direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas tanggal 10 Agustus 2020.
Semua kesepakatan tersebut dilanggar, indikasi adanya pungli, dalam hal ini sangat jelas, karna dilakukan oleh orang yang tidak berhak. baik itu pihak pemko Padang maupun masyarakat lain atau perusahaan.
Indikasi, setelah keluar Surat Ketetapan dinas perdagangan tahun 7 Maret 2018, dilanjutkan oleh Surat Ketetapan PT Syafindo Mutiara Andalas taggal 3 Maret 2020 dan sampai sekarang para oknum tersebut tetap melakukan pemungutan secara diam-diam.
Kami menerima surat dari Polsek Lubuk Kilangan, isinya bahwa perkara yang kami laporkan/kadukan bukan tindak pidana. Apakah Bapak sudah berfikir ulang, tentang pendapat Bapak dalam surat yang Bapak tanda tangani tersebut..?
Kami sangsi bahwa Bapak belum melakukan penyelidikan setelah kanit Reskrim Iptu Suwantri di mutasi.
Tanggal 12 Juli 2019 kami melapor ke Polsek Lubuk Kilangan tapi saat itu Iptu Suwantri kanit Reskrim memberi kami adalah surat STTP bukan STTL.
Laporan kami disiasati agar mudah dipermainkan, setelah mengadu Kanit Reskrim Iptu Suwantri seperti sengaja tidak berkomunikasi dengan kami, Iptu Suwantri selalu menghindar setiap kami bertanya, berikut alasan kami menyangsikan alasan Bapak Kapolsek Lubuk Kilangan:
- Alasan Pertama: Bapak justru telah membohongi kami sebagai pihak pelapor, mengeluarkan dokumen yang isinya bukan fakta yang sebenarnya adalah kebohongan, dokumen yang isinya kebohongan adalah larangan bagi anggota Polri berdasarkan Perkaolri nomor 7 tahun 2022, kata Bapak dalam surat tersebut berdasarkan pendapat Basri Dt Rajo Usali sebagai ketua KAN Lubuk Kilangan, sedangkan kuasa yang kami terima bukan hanya dari Basri Dt Rajo Usali, masih banyak kuasa kuasa lain. Tentunya Bapak mengetahui bahwa suatu perbuatan dapat digolongkan kejahatan/Delik adalah, terpenuhi unsur seperti, Subjek, Perbuatan melanggar hukum, melanggar UU, Keadaan dan Kondisi tertentu dan terakhir, ada pihak yang dirugikan. jika dilakukan, pelaku akan dihukum dengan kurungan.
- Jawaban Kapolsek Lubuk Kilangan dalam surat tersebut, perlu diteliti lagi, agar Bapak berfikir ulang. Perkara ini tidak akan berhenti sampai disini, jika kami sudah melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, tentu Bapak akan terganggu. Karena yang dirugikan, memang bukan Ketua KAN Lubuk Kilangan.
- Alasan Kedua, dari satu sisi, Kaum, MKW bersama Basri Dt Rajo Usali telah menyerahkan 335 petak meja batu kepada perusahaan PT Farindo Mitra Jaya. Penyerahkan tidak sah, dilakukan jika kaum dan MKW dan Basri Dt Rajo Usali bukan pihak pemilik petak meja batu.
- Basri Dt Rajo Usali Rangtuo dalam kaum Malayu, PJS panghulu di nagari Lubuk Kilangan. Dalam surat tersebut Basri Dt Rajo Usali bukan sebagai pribadi pemilik petak meja batu, tapi sebagai pihak organisasi Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan, beliau mewakili Nagari sebagai ketua KAN Lubuk Kilangan. Ketika Petak meja dijual, dipungut sewa oleh seseorang yang bukan pemilik, tentunya telah terjadi peristiwa pidana. Pasal yang ditetapkan tentu Bapak yang punya kewenangan untuk menentukan unsur unsur yang dilanggar.
- Alasan ketiga: Jika kita kembali ke dasar hak sebagai pemilik ulayat, sesuai dengan aturan pertanahan atau aturan agraria tentunya kaum sebagai pemilik tanah adalah pemilik bangunan.
- Berdasarkan Kesepakatan kaum sebayak 100 orang lebih ditambah dengan MKW kaum suku Tanjung, kaum suku Melayu dan kaum suku Jambak dan diketahui oleh Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan dan mamak panghulu nagari lainya.
- Alasan keempat: Dalam SPPHP yang bapak keluarkan sebelumnya, tertulis bahwa ibu Nelly Yetti dan Fitriani belum diminta keterangannya, menurut kami Endrizal sebagai kepala Dinas Pasar juga harus diminta keterangannya,karena surat SK miminta uang dari pedagang karena adanya SK beliau.
- Pungli yang dilakukan di pasar Banda Buek, sangat mereasahkan pedagang, kata salah satu pedagang, belum terbit matahari Reno sudah meminta uang Retribusi dari kami. Belum lagi pemuda berbaju Pemko Padang yang minta sewa lantai kepada kami. kalau tidak salah namanya Awalludin. disinikan jelas bahwa Pemko Padang ikut meminta restribusi dan sewa lantai dari pedagang.
SPPHP pertama, kami dapatkan melalui pesan WA ditandatangani sendiri oleh Akp Lija Nesmon, lalu keluar surat SPPLID berikut, yang menyatakan perkara kami bukan tindak pidana.
Berdasarkan pasal 108 ayat 1 dan 6, yang kami lakukan seharusnya melapor, bukan mengadu, pengaduan yang kami lakukan, karena diarahkan kanit Polsek Lubuk Kilangan saat itu(Iptu Suwantri). maka dibuatlah pengaduan, Pengaduan adalah suatu cara yang dilakukan agar tidak ada perkara yang menumpuk di Polsek Lubuk Kilangan. jika akhirnya dikatakan bukan tindak pidana, tentunya pelapor tidak bisa menerima, kata ketua LSM KOAD itu.
Seharusnya setelah permintaan keterangan mencukupi, didapat dua alat bukti perkara, seharusnya naik status ke penyidikan. Karena saksi-saksi lengkap, ada dua orang saksi, yang membayar dan ada yang menerima uang tersebut.
Jika benar kata kata yang tertulis dalam surat Kapolsek Lubuk Kilangan bahwa tidak ada yang dirugikan, semua itu hanya kebohongan. bukti Kaplsek menghindar ditemui pelapor.
Yang jelas kuasa yang kami terima bukan hanya dari ketua KAN Lubuk Kilangan tapi masih ada dari 120 orang kaum dan MKW suku Tanjung Jambak dan Melayu, dan pangulu pangulu dilubuk kilangan serta seluruh rekan rekan yang ikut memodali, katanya lagi.
Sekarang Polri sedang bertranformasi menjadi Polri presisi. Bapak tidak perlu lagi sembunyikan fakta hukum perkara ini.
Kami sudah mengatahui bahwa perkara ini adalah peristiwa pidana. Bahkan jika ditelusuri lebih jauh, akan ditemukan Surat Perintah Kerja yang diduga palsu/direkayasa dan yang terlibat terkait dengan unsur pemeritahan pemko Padang.
Hukum tidak pandang bulu, kedudukan kita sama dimata hukum, siapun pelakunya, harusnya dimintai keterangan terlebih dulu. Buktilah yang akan menunjukkan seseorang sebagai tersangka atau bukan.
Bapak Kapolsek Lubuk Kilangan, kami paham dengan perkara ini, alangkah baiknya Bapak sebagai Polri yang bertugas melakukan penegakkan hukum sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan(UU, KUHAP, KUHP, KUHPerdata, Perkapolri). Bapak bekerja harus teliti.
Jangan paksa kami untuk mengadu, karena delik perbuatan yang terjadi bukan delik aduan, dugaan kami ada kemungkinan penipuan, penggelapan, dan pungli pemalsuan.
Tentunya kita harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara konfrehensif, dengan ini izinkan kami melapor secara resmi.
Kami menduga Kapolsek belum melakukan penyelidikan sebelum perkara ini dikatakan bukan tindak pidana. memlalui Kasat Reskrim, kami mohon agar perkara yang dilaporkan ke Polsek Lubuk Kilangan kembali dilakukan proses hukum dengan benar sesuai aturan hukum dan perundang undangan.
Demikianlah kami sampaikan, atas perhatian bapak, kami ucapkan banyak maaf dan terimakasih.
Padang, 4 Mei 2025
Penerima Kuasa, DPP LSM KOMUNITAS ANAK DAERAH, INDRAWAN sebagai ketua
Tembusan kepada Yth:
- Bapak Bidpropam Polda Sumbar di Padang
- Bapak Kasat Reskrim Polresta Padang
- Bapak Walikota Padang di Padang
- Arsip
Lebih lanjut dijelaskan ketua LSM KOAD, setelah begitu banyak yang kami laporkan, terutama terkait pasar Banda Buek, laporan tersebut tidak satupun yang ditindak lanjuti dengan benar dan sesuai aturan hukum.
Seharusnya Polsek Lubuk Kilangan melihat masalah ini secara menyeluruh, bahwa saat dilakukan pembangunan pasar tahun 2006-2007 lalu, Subkont banyak yang tidak dibayar oleh PT Syafindo Mutiara Andalas.
PT Syafindo Mutiara Andalas telah membuat perikatan dengan Pemko Padang, mereka para oknum yang menjadi Direktur dan kuasa perusahaan serta pemko Padang telah menerima uang dari masyarakat, lebih kurang Rp13.935.000.000,00, tambah ketua LSM KOAD.
Akibat dari pembangunan yang dilakukan melalui tipu-tipu ini dan diluar aturan hukum, pasti ada yang dirugikan. Seharusnya pemerintah selesaikan dengan baik.
Apapun kejadiannya, yang jelas macet di Lubuk Kilangan (jalan Padang-Indarung-Solok ini sudah teratasi).
Bukan karena Pasar Banda Buek dibangun Pemko Padang, tapi karena Subkont telah tertipu terang terangan oleh perusahaan. Sementara, Pemko Padang seakan akan lari dari tanggung jawab. (Red)