Kepahiang, Kabardaerah.com.- Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar rapat lintas komisi bersama 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja dalam rangka membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Banggar Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang. pada Kamis (12/06/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan pembahasan ini bertujuan untuk menentukan langkah-langkah strategis dan menyusun rencana aksi konkret dalam menindaklanjuti catatan serta rekomendasi BPK RI.
“Kita semua memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dalam LHP BPK. Tindak lanjut yang maksimal akan berdampak positif terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan. Rencana aksi harus disusun secara konkret dan dijalankan secara disiplin oleh masing-masing perangkat daerah,” ujar Gregory.
Ia juga menegaskan peran penting DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut tersebut.
“Dengan digelarnya rapat ini, kami berharap adanya sinergi antara DPRD dan OPD dalam mengimplementasikan rekomendasi BPK. Ini penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan memberi dampak nyata bagi Kabupaten Kepahiang,” tegasnya.
DPRD melalui pimpinan dan anggota komisi yang hadir, juga menekankan kepada OPD yang masih memiliki catatan dalam LHP BPK agar segera menindaklanjutinya dalam waktu 60 hari ke depan. Catatan-catatan tersebut diharapkan menjadi pedoman perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, DPRD Kepahiang turut menyoroti temuan BPK terkait kelebihan pembayaran gaji pegawai. DPRD mendorong peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepahiang sebagai bentuk perbaikan sistem kepegawaian.
Di sisi lain, terkait keterbatasan anggaran daerah saat ini, DPRD mendorong Badan Keuangan Daerah (BKD) agar lebih aktif dalam menginventarisasi dan menindaklanjuti objek pajak demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos., M.A.P., dalam rapat menyampaikan bahwa dua jenis temuan dalam LHP BPK, yakni terkait aspek kepatuhan dan Sistem Pengendalian Intern (SPI), saat ini tengah dalam proses tindak lanjut.
“Untuk temuan SPI sudah ditindaklanjuti sekitar 99%, sedangkan temuan keuangan sekitar 2% dan masih dalam progres. Dalam dua hari ke depan, kami akan kembali menyurati OPD terkait, dan juga mengingatkan batas waktu tindak lanjut hingga 23 Juli 2025,” jelas Dedi.
Menutup rapat, Ketua DPRD Kepahiang kembali mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan kinerja dan ketertiban administrasi agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dapat kembali diraih.
“Mari kita bersama-sama berbenah diri dalam hal administrasi dan pengelolaan keuangan daerah demi perbaikan dan kemajuan Kabupaten Kepahiang ke depan,” pungkasnya.
Selanjutnya hasil pembahasan ini akan dijadikan catatan dan rekomendasi DPRD Kepahiang atas LHP BPK RI, yang akan disampaikan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui rapat paripurna pada Senin tanggal 16 Juni mendatang.
Untuk diketahui rapat ini dihadiri oleh segenap pimpinan dan anggota komisi-komisi DPRD. Komisi I hadir Ketua Komisi Andrian Defandra, S.E., M.Si, Sekretaris Komisi Nendi Sepriadi, S.Sos., M.Si dan anggota R. Chandra Alamsyah. Komisi II hadir Wakil Ketua Padila Sandi, A.Md, beserta anggota Firdaus, S.H. dan Taswin Natadiningrat. Komisi III hadir Sekretaris Hendri, A.Md., beserta anggota Abdul Haris, S.E., Anudin, S.Sos dan Eko Guntoro, S.H.