Lahat.Kabardaerah.Com – Jajaran Satres Narkoba, dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H.M.H. Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota, telah berhasil ungkap kasus TP. Narkoba berdasarkan Laporan Polisi : LP / A – 43 / VI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 11 Juni 2025.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Adyanto, S.I.K.M.I.K melalui Kasubsi humas polres setempat, AIPTU, Lispono, SH, pada hari Rabu Tanggal 11 juni 2025 sekira jam 01.00 WIB, pengungkapan diduga perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut di Rumah milik terlapor M Dede Herlambang bin Yanfront Syahri yang beralamat di Desa Bandar Jaya Kel Bandar Jaya Kecamatan . Lahat Kabupaten Lahat.
“Untuk empat orang terduga tersangka, M.Dede Herlambang Bandar Jaya, Yoga Pratama Bandar Agung, Dandi Putra Pratama Griya Selawi dan Hengki Hartanto Bandar Jaya Blok E,”jelas kapolres
Dalam rangkaian kasus tersebut, aparat menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang kristal putih terbungkus plastik klip transparan di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 13.13 gr (tiga belas koma satu tiga gram), 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 32 gr (tiga puluh dua gram), ½ (setengah) batang lintingan daun kering sisa hisapan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 0.23 gr (nol koma dua tiga gram), 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam,1 (satu) buah kotak kaleng rokok merk DJI SAM SOE warna hitam, 4 (empat) bal plastik klip transparan,1 (satu) batang pipet plastik warna hitam yang ujungnya telah diruncingi, Uang tunai sebesar Rp. 1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 15 warna hitam dengan nomor sim card : 0851-4234-5800 dengan IMEI slot 1 : 35 1321800046364, IMEI slot 2 : 351321800259280, 1 (satu) unit handphone android merk REDMI A3 warna hitam dengan nomor sim card : 0895-3614-59090 dengan IMEI slot 1 : 861099074114927, IMEI slot 2 : 861099074114935, 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 12 Pro warna abu-abu dengan nomor sim card : 0821-7728-6354 dengan IMEI slot 1 : 356462525588226, IMEI slot 2 : 356462525663391.
“Pasal disangkakan, Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tegas kapolres
Dilanjutkan Kapolres, kronologisnya, pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di rumah milik terlapor Candra Pasindo bin Maksanaguscik beralamat di Jalan Letjen Harun Sohar No. 174 Rt. 05 Rw. 02 Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat telah tertangkap tangan 3 ( tiga ) orang terlapor yaitu Chandra Pasindo, M.Alan,
Aditya Putra, dalam perkara narkotika jenis sabu saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti.
“Terduga pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”demikian Kapolres (Jon)