KabarDaerah.com-Notaris di Sumbar seperti halnya notaris di daerah lain, harus menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Notaris.
Selain itu, notaris juga terikat oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM serta aturan lain yang relevan.
Penjelasan:
Kewenangan Notaris: Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik, namun kewenangannya terbatas pada wilayah jabatannya, yaitu tempat kedudukan notaris tersebut, seperti yang dijelaskan dalam jurnal UEU Digital Repository.
UUJN dan Kode Etik: Notaris harus menjalankan jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Notaris yang ditetapkan oleh Ikatan Notaris Indonesia). berikut diterangkan:
Kode etik notaris adalah seperangkat norma dan aturan yang mengatur perilaku notaris dalam menjalankan jabatannya, baik sebagai pribadi maupun pejabat umum. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi notaris serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
- Menjaga martabat dan kehormatan profesi notaris.
- Membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris.
- Memberikan pelayanan yang berkualitas dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
- Mencegah terjadinya penyalahgunaan jabatan notaris.
- Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum.
- Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
- Tidak menjaga kerahasiaan informasi klien.
- Tidak menjalankan tugas dengan profesional dan bertanggung jawab.
- Melakukan perbuatan yang merendahkan martabat jabatan notaris.
-
Menjamin kualitas pelayanan notaris. Dengan adanya kode etik, notaris dituntut untuk memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan jasa notaris.
-
Meningkatkan kepercayaan publik. Kode etik membantu menjaga reputasi notaris sebagai pejabat publik yang terpercaya.
-
Mencegah terjadinya malpraktek. Dengan adanya kode etik, notaris dituntut untuk bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya malpraktek atau penyalahgunaan jabatan.
-
Menciptakan kepastian hukum.Kode etik membantu menciptakan kepastian hukum dalam pembuatan akta notaris, sehingga dapat meminimalisir terjadinya sengketa di kemudian hari.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM: Notaris juga terikat oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur berbagai aspek terkait jabatan notaris, termasuk penunjukan notaris pengganti saat notaris cuti.
Pentingnya Kepatuhan: Kepatuhan notaris terhadap peraturan perundang-undangan dan kode etik sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan keabsahan akta yang dibuatnya.
Organisasi profesi: Ikatan Notaris Indonesia (INI) adalah organisasi profesi yang menaungi notaris dan berperan dalam menjaga profesionalisme serta menegakkan kode etik.
Wilayah Jabatan:Notaris tidak bisa membuat akta di luar wilayah jabatannya. Pelanggaran ini bisa berdampak hukum, seperti yang dijelaskan dalam jurnal Sunan Giri.
Disebut Indrawan ketua FRN DPW Sumbar mengingatkan, agar jabatan notaris merupakan sebuah kepercayaan yang diberikan oleh negara. untuk itu, notaris perlu mematuhi kode etika profesi notaris dan seluruh aturan perundang undangan.
Hanya oknum notaris nakal yang melakukan penyimpangan dari tugas tersebut, Contoh seorang notaris kawakan di kota Padang terkait sebuah proyek pasar Banda Buek Lubuk Kilangan.
Walaupun beliau bebas dari jerat hukum, namun perkara yang menimpa membuat snag notaris sakit, dan akhirnya meninggal dunia dalam keadaan bermasalah. Sampai sekarang tidak bisa diselesaikan.
Jika notaris tidak bersedia disebut nakal oleh masyarakat atau kliennya, maka tidak ada pilihan, ikuti seluruh aturan jangan bermain main, dengan alasan apapun juga, bekerjalah sesuai aturan perundang undangkan dan terkhir Kode Etika Profesi Notaris.
Katakanlah, sebuah sertifikat diserahkan untuk di pecah berdasarkan sebuah Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sejak saat itu, pihak penjual telah terikat dengan pihak pertama.
Sehingga ketika pembayaran ditahan, sebab suatu alasan yang tidak termasuk ke dalam pokok perjanjian, maka daat dikatakan telah terjadi pelanggaran kode etika profesi notaris.
Hal ini akan menjadi perkara serius ketika salah satu pihak tidak puas, bisa berakibat pidana dan gugatan perdata pengadilan.
Hal ini tidak jarang terjadi, terutama penipuan dapat merugikan satu pihak. Oleh sebab itu ketua FRN DPW Sumbar mengingatkan agar seluruh notaris taat dengan aturan hukum, jangan capuri urusan yang dapat merugikan pihak lain bahkan merugikan notaris itu sendiri.
Notaris adalah profesi hukum yang mulia dan dikenal dengan “Officium Nobile”, karena profesi notaris memiliki hubungan erat dengan kemanusiaan.
Akta yang dibuat oleh notaris dapat menjadi dasar hukum atas status harta benda, hak dan kewajiban seseorang.
Kekeliruan atas akta yang dibuat oleh notaris dapat menyebabkan tercabutnya hak atau terbebaninya seseorang atas suatu kewajiban.
Dengan demikian, notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus mematuhi ketentuan yang terdapat dalam UU 30/2014 serta perubahannya.
Berdasarkan pasal 1 angka 1 UU 2/2014, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU 2/2014 dan perubahannya atau berdasarkan undang-undang lainnya.
Selain UU 2/2014 dan perubahannya, notaris juga terikat dengan Kode Etik Notaris, Kode Etik Notaris adalah kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia, berdasarkan keputusan kongres perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan, dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai notaris, termasuk di dalamnya para pejabat sementara notaris, notaris pengganti, pada saat menjalankan jabatan.
Kode Etik Notaris
Keberadaan Kode Etik Notaris adalah konsekuensi logis dari suatu pekerjaan profesi notaris.
Pada dasarnya notaris sebagai pejabat umum yang diberikan kepercayaan harus berpegang teguh tidak hanya pada peraturan perundang-undangan saja, melainkan juga pada kode etik profesinya, sebab tanpa adanya kode etik, harkat dan martabat dari profesi notaris akan hilang.
Dengan demikian, pelanggaran dalam jabatan notaris dapat dikualifikasikan atas pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi dan pelanggaran terhadap UU. Sedangkan pertanggungjawabannya adalah dalam bentuk ganti rugi, penjara, denda, atau secara administrasi pemberhentian dari jabatan.
Menjawab pertanyaan yang mungkin akan timbul, berikut kami rangkum beberapa kewajiban, larangan,
dan pengecualian dalam Kode Etik Notaris. Kewajiban notaris maupun orang lain
selama yang bersangkutan menjalankan jabatan notaris antara lain adalah:
Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik; Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris; Menjaga dan membela kehormatan perkumpulan; berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan notaris; meningkatkan ilmu pengetahuan dan keahlian profesi yang telah dimiliki tidak terbatas
pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan; mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara; memberikan jasa pembuatan akta dan kewenangan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium.
Teguran; Peringatan; Pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpulan; Pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan perkumpulan; pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.
Tanpa mengurangi ketentuan yang mengatur prosedur atau tata cara maupun penjatuhan sanksi, maka terhadap anggota perkumpulan yang telah melanggar UU 2/2014 dan perubahannya serta dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai notaris oleh instansi yang berwenang, maka anggota yang bersangkutan berakhir keanggotaannya dalam perkumpulan.
Sedangkan pengenaan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan, wajib diberitahukan oleh pengurus pusat kepada Majelis Pengawas Daerah dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM.[10] Syarat dan tata cara
pemberhentian notaris lebih lanjut diatur dalam Permenkumham 19/2019.
Kesimpulannya, notaris wajib menjaga segala sikap dan perbuatan, serta menjunjung tinggi kewibawaannya dan martabatnya sebagai notaris baik dilakukan dalam jabatannya maupun secara kehidupan sehari-harinya.[11] Sebagai profesi hukum, Kode Etik Notaris adalah konsekuensi logis dari pekerjaan tersebut, dan tanpa adanya kode
etik, harkat dan martabat dari profesi notaris akan hilang.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi
terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut
di sini.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Pesan ini disampaikan agar, seluruh notaris yang diberikan kewenangan oleh negara, agar taat aturan hukum.