Polres Lahat, Polda Sumsel Berhasil Mengamankan Warga Giri Mulya Dalam Kasus Dugaan Memiliki Senpi

Lahat.Kabardaerah.Com – Jajaran Satgas Gakkum Ops Senpi 2025 Satreskrim Polres Lahat, telah berhasil ungkap Kasus Tindak pidana Barang siapa tanpa hak memasukan, menerima, memperoleh, menyimpan, membawa, memiliki. mempergunakan, Senjata Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, berdasarkan Laporan Polisi : LP / A / / VI / 2025 / SPKT / Polres Lahat / Polda Sumsel, Tanggal 20 Juni 2025.

 

Hari Jumat Tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB. Terduga tersangka SN (58), warga Desa Giri Mulya Kecamatan Lahat,Kabupaten Lahat dengan Barang Bukti sepucuk senjata Laras panjang

 

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, SIK.MIK melalui humas polres setempat menjelaskan, kronologis kejadian, hari Jumat Tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Desa Giri Mulya Kec. Lahat Kabupaten Lahat, telah di amankan seorang laki-laki yang bernama berinisial, SN, dikarenakan telah melakukan tindak pidana. Barang siapa tanpa hak memasukan, menerima, memperoleh, menyimpan, membawa, memiliki,mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.

“Akibat kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke polres lahat guna penanganan lebih lanjut,”jelas kapolres

Ditambahkannya kronologis penangkapan,  hari Jumat tanggal  20 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Giri Mulya Kec. Lahat Kabupaten Lahat anggota unit reskrim Polres Lahat dan anggota opsnal sat reskrim polres lahat yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat IPDA DENNY APRIYANTO, S.H. melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SN yang saat itu berada di rumahnya di Desa Giri Mulya Kec. Lahat kab. Lahat.

“Ketika dilakukan penangkapan didapati barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang , kemudian terhadap pelaku dan barang bukti berupa  tersebut langsung dibawa ke polres lahat untuk penanganan lebih lanjut,”demikian Kapolres.(Jon)