KabarDaerah.com – Dari hasil penyelidikan sementara, kata Yasin, korban penipuan mengalami kerugian dalam jumlah yang bervariasi, dari Rp500.ooo,- ribu hingga Rp2.000.000,- per orang.
Pihaknya menduga kuat bahwa pelaku menjanjikan pekerjaan di City Mall tersebut dengan iming-iming posisi tertentu.
“Masyarakat yang merasa tertipu silakan melapor ke Polresta Padang. Polri tentunya akan mengusut tuntas kasus ini dan menangkap orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini”, ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Akp Muhammad Yasin, pada Selasa (17/6).
Sebanyak 138 orang telah melapor sebagai korban dugaan penipuan, berkedok rekrutmen kerja yang mencatut nama Basko City Mall.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP M Yasin, menyampaikan bahwa jumlah korban kemungkinan masih bisa bertambah seiring penyelidikan yang terus berjalan.
Cepat prosesnya proses hukum yang dilaksanakan menunjukkan bahwa Polresta Pardang telah bertransformasi.
Seperti yang diwacanakan Kapolri, Presisi adalah kata yang cocok untuk Polresta Padang. Kami dari PW FRN yakin Kapolresta Padang akan menyelesaikan perkara ini dalam waktu tidak terlalu lama. Semua proses hukum itu dipimpin Muahammdad Yasin sebagai Kasat Reskrim.
Kapolda Sumbar telah mewanti wanti agar segenap anggota Polda Sumbar melaksanakan penegakkan hukum sesuai aturan hukum dan prosedur.
Berbeda dengan yang terjadi sebelum Irjend Gatot Tri Suyanto SIK sebagai Kapolda Sumbar. melapor dibuat candaan, pelapor dibuat sangat sulit, bahkan sampai bertahun tahun. masih disuruh mondar mandir.
Ketika salah seorang korban yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa, Dia puas dengan pelayanan Polresta Padang. kami berharap proses hukum ini berjalan sesuai aturan hukum, sebutnya.