KabarDaerah.com – Entah sadar atau tidak, Asnel telah terbitkan kartu kuning atas nama beberapa orang.
Pada hal berdasarkan notulen rapat 30 Mei 2011. Asnel sebagai kepala Dinas Pasar saat itu ternyata hadir dalam rapat tersebut.
Pemko Padang dipertanyakan punya kewenangan atau tidak di pasar Banda Buek. untuk terbitkan kartu kuning hak guna pakai.
” Selama ini pihak nagari masih bertanya tanya,, perihal sertifikat tanah pasar. sekarang dengan di dapatkan nya informasi melalui notulen rapat tersebut kami menjadi tenang”, kata Herman Togan salah satu pangulu di suku Tanjung
Setelah diterangkan oleh para pejabat pemko Padang di Notulen tersebut, bahwa tanah masih belum di sertifikat kan, sedangkan kartu kuning telah ditebitkan untuk membantu developper untuk mendapatkan uang.
Membatu developper untuk mencairkan kredit di Bank milik pemerintah tentunya adalah masalah, Ir Asnel berpeluang dikejar oleh aparat menegak hukum.
Hak masih berada di tangan kaum, hal itu diterangkan 120 orang kaum suku Melayu, kaum suku Tanjung dan kaum suku Jambak, MKW masing masing kaum serta mamak Panghulu Nagari.
Menghadapi masalah ini, kaum membuat pernyataan bahwa tanah tersebut adalah milik kaum suku Melayu, kaum suku Tanjung, kaum suku Jambak, Banda Buek Lubuk Kilangan.
Masyarakat Banda Buek Lubuk Kilangan masih belum menyadari bahwa mereka telah ‘takicuah di nan tarang‘.
Bahkan hampir semua surat yang diterbitkan Pemko Padang, akan bermasalah secara hukum. yang membuat kita kaget lebih kurang Rp.13Milyar telah dipungut dari masyarakat.
Bagaimana tidak, tanah milik kaum suku Melayu, kaum suku Tanjung dan kaum suku Jambak. memang benar telah disepakati. Tapi pasar ini sebelumnya dikelola oleh nagari Lubuk Kilangan, ternyata sampai hari ini tidak kebahagian hak mereka.
Akibat dari surat rekayasa tersebut dijadikan sebagai agunan tambahan bagi kredit di perbankkan. Akhirnya tahun 2014 kredit tersebut harus dilunansi. Namun sangat disayangkan kios seluas 355 meter dikuasai Bank Nagari atau lokasi 16 kios berubah menjadi Kantor Bank Nagari.
Keberanian Ir Asnel menerbitkan kartu kuning membuat Debitur Bank Nagari selamat dari kredit macet. Seperti yang kita lihat, akhirnya Bank Nagari bercokol di lantai dua pasar Banda Buek, dengan memberikan konpensasi kepada pihak ayng salah.
Bagaimana mungkin Ir Asnel bisa mengeluarkan surat yang membuat perpindahan hak secara illegal ketika perjanjian Pemko Padang dengan pihak Nagari saja belum terjadi.
Usut punya usut ternyata Asnel sengaja ditempatkan sebagai kepala dinas pasar hanya untuk menadatangani surat surat yang sengaja direkayasa, sehingga menjadi agunan tambahan di Bank Nagari.
Menurut salah satu anak nagari tanah ini pernah di berikan sejumlah uang oleh developper kepada mereka yang menempati tanah tersebut. Tapi hal itu bukan jual beli.
Jadi pada prinsipnya tanah pasar Banda Buek belum berpindah hak kepemilikan. Tanah masih milik kaum suku Melayu, kaum suku Tanjung, kaum suku Jambak Banda Buek Lubuk Kilangan.
Ketua LSM KOAD yakin bahwa sebentar lagi seluruh kejahatan di banda buek akakn diusut, perkara perkara yang telah dilaporkan di Polresta Padang dan Polda Sumbar akan kembali berproses, sebut ketua LSM KOAD.
Oleh sebab itu, sebaiknya anak nagari segera mengambil sikap untuk menguasai pasar, sehingga jika dilakukan pungutan, bukan merupakan pungutan liar (pungli).