Kabar Daerah Com, Buru Maluku- Menangapi berbagai aksi penolakan terhadap penertiban dan pengosongan Tambang ilegal gunung botak, Ketua (Fomabb) forum masyarakatadat buru bersatu Hasan Jamrud Warhangan menilai penolakan tersebut merupakan bagian dari tindakan melawan hukum yang menentang pemerintah
Warhangan menegaskan bahwa langkah yang di ambil Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk menertibkan tambang ilegal gunung botak sudah tepat kerena langkah tersebut adalah perintah undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam negara republik indonesia
” Kami meminta Gubernur Maluku dan Kapolda Maluku bertindak tegas, siapapun yang sengaja menghalangi penertiban dan pengosongan tambang ilegal gunung botak harus di tangkap dan di proses hukum. Pemerintah tidak boleh tunduk terhadap cukong-cukong mafia tambang gunung botak”, tegasnya
Dalam pernyataannya pada Kamis (3/7/2025) ia menyampaikan tambang gunung botak telah di kelolah para penambang ilegal semejak tahun 20011 hingga tahun 2025, tanpa ada regulasi yang jelas dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi Maluku selama 15 tahun dalam pembiaran
Ia menduga berbagi aksi yang di lakukan untuk menolak penertiban tambang gunung botak ada peran sekelompok mafia besar untuk melindungi aset dan bisnis meliyaran rupiah yang mereka miliki selama ini, seperti perdagangan obat terlarang cianida dan mercury, karbon, kapur, pembeli emas, dompeng, rendaman, tong, tromol, BBM ilegal dan ilegal loging dikawasan tambang tersebut
Ketum fomabb mengatakan mendukung Gubenur Maluku Hendrik Lewerissa sesuai surat perintah yang dikeluarkan tertanggal 19 Juni 2025 kepada Kapolda Maluku untuk menertibkan dan mengosongkan tambang emas gunung botak untuk menjaga keselamatan masyarakat kabupaten Buru dari ancaman dan bencana limbah beracun B3.
” Tidak ada yang beralasan soal koperasi dan sebagainya itu urusan mereka, tambang ilegal gunung botak harus di tertibkan dan di kosongkan Pemerintah harus hadir, sebab sudah banyak menelan korban pertanyaan saya siapa yang bertangung jawab atas semua ini “, tanya warhangan
Kasus pembunuhan HAM, kasus penikaman, kasus tertimbun tanah longsor, kasus pencemaran lingkungan limbah beracun B3, kasus perdagangan bahan beracun cianida dan mercury ilegal, kasus pengunaan mercury dan cianida secara bebas, kasus pemurnian emas ilegal, kasus ilegal loging dan kasus perdagangan BBM minyak tanah secara ilegal siapa yang bisah bertanggung jawab ?? “, tegasnya
Sumber : Ketum DPP Fomabb
Wartawan: Malik.M
Pemerintah Tidak Boleh Tunduk Terhadap Cukong-Cukong Mafia Tambang, Tangkap dan Hukum Yang Menghalangi






