Calon Perseorangan Wajib Kantongi Dukungan 502.704 Pemilih

TERBARU152 Dilihat
PALEMBANG, – Sebanyak minimal 502.704 pemilih yang harus dikantongi bagi siapa saja yang hendak menjadi calon perseorangan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan (Sumsel) 2018. Hal tersebut merupakan perayaratan mutlak dari pihak penyelenggara pemilu untuk dapat berpartisipasi.
Estimasi dukungan ini dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu sebelumnya. Dari kalkulasi 17 Kabupaten/kota se-Sumsel, calon perseorangan wajib mengantongi dukungan sebesar itu jika ingin ditetapkan sebagai kontestan.
“Berdasarkan hitungan kami kemungkinan dukungan calon perseorangan di Pilgub Sumsel 2018 sebesar itu. Namun angka ini bisa saja lebih kecil andai jumlah DPT melebihi 6.000.000,” ungkap Ketua KPU Sumsel Aspahani, Selasa (18/07).
Dia menjelaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 3 tahun 2017 menyebutkan jika Provinsi dengan jumlah penduduk termuat dalam 2.000.000-6.000.000 pemilih maka jumlah dukungan perseorangan minimal 8,5 persen.
Sementara Provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.000-12.000.000, maka dukungan paling sedikit 7,5 persen.
“Nah untuk di Sumsel jumlah DPT Pemilu sebelumnya mencapai 5.914.160. Artinya kurang dari 6.000.000. Karena itu dukungan yang dibutuhkan cukup banyak dan memang agak berat,” jelasnya.
Menurut Aspahani, hitungan ini masih bisa berubah dan berpotensi berkurang atau lebih. Namun yang jelas calon perseorangan sudah memiliki gambaran jumlah dukungan yang harus dipenuhi jika memang serius ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumsel periode 2018-2023.(Ardhy Fitriansyah).

Tinggalkan Balasan