Kembali Tak Hadir di Sidang Kedua, LBH Padang Kecewa Pada Gubernur Sumbar

TERBARU108 Dilihat

SUMBAR.KABARDAERAH.COM – Kembali tidak hadiri sidang untuk kali kedua, LBH Padang ungkap kekecewaan pada Gubernur Sumatra Barat yang diposisikan sebagai tergugat II. Kekecewaan tersebut dituangkan dalam siaran pers LBH Padang nomor 07/S.Pers/LBH-PDG/III/2019.

Pada sidang kedua LBH Padang menggugat PT. Geominex Sapek sebagai Tergugat I dan Gubernur Sumatera Barat sebagai Tergugat II, yang digelar pada Kamis (20/3/19), sekira Pukul 13.00 WIB.

Gugatan perdata dengan Nomor Perkara 27/Pdt.G/2019/PN Pdg yang dibuka dan terbuka untuk umum ini, dipimpin oleh Rusdianto, SH., MH. selaku hakim ketua dan Dr. Jonlar Purba, SH., MH. serta Agnes Sinaga, SH., MH. masing-masing sebagai hakim anggota I dan hakim anggota II.

Sementara itu, LBH Padang diwakili oleh Tim Pengacara yang terdiri dari Aldi Harbi, S.Sy., MH., Rezi Tri Putri, S.Sy., dan Aulia Rizal, S.H.

Diterangkan melalui siaran pers tersebut dari pihak tergugat, baik Tergugat I dan Tergugat II tak satupun yang hadir pada persidangan tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas.

Diketahui sebelumnya pada tanggal 1 Maret 2019 sidang ditunda dikarenakan tergugat I dan tergugat II mangkir pada persidangan kedua. Sehingga, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan untuk kembali memanggil para tergugat agar menghadiri persidangan pada Kamis, 25 April 2019.

Aldi Harbi, salah seorang tim pengacara LBH Padang menyayangkan tidak hadirnya tergugat dalam sidang tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan tindakan dari para tergugat, ini semakin melihatkan kepada masyarakat, baik pemerintah yakninya Gubernur Sumatera Barat dan perusahaan tidak memiliki itikad baik dalam pemulihan lingkungan. Padahal para tergugat sudah mendapat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Padang. Semestinya, jika memang beritikad baik, harusnya para tergugat tidak mengabaikan pemberitahuan dari pengadilan,” tulisnya.

Lebih lanjut Aldi Harbi menjelaskan bahwa apabila pengunduran persidangan sudah dilakukan hingga tiga kali namun tergugat tidak juga datang menghadiri sidang tanpa disertai alasan yang sah, maka hakim diharuskan memutua perkara ini secara verstek.

Untuk sidang berikutnya yang diagendakan pada tanggal 25 April 2019, LBH Padang meminta kepada para tergugat untuk dapat hadir pada agenda persidangan yang telah di tetapkan oleh Pengadilan Negeri Padang.

“Jika tidak hadir, maka menjadi preseden buruk dalam pemerintahan Sumatera Barat hari ini, dikarenakan Gubernur Sumatera Barat tidak melaksanakan kepemerintahannya secara baik (good governance). Dimana dalam karakteristik tata laksana pemerintahan yang baik, sebuah pemerintahan harus menegakkan hukum setinggi-tingginya,” tulisnya lagi.(Rel)