Petugas Satuan Reserse Tangsel Amankan Seorang Pelaku Pemerkosaan

KRIMINAL61 Dilihat

BANTEN.KABARDAERAH.COM- Karyawati di kawasan Kecamatan Curug diperkosa teman kerjanya, di apartemen setelah sebelumnya dicekoki minuman keras. Atas kerja keras petugas, terduga pelaku HAP berhasil ditangkap.

“Terduga pelaku HAP (24)Tahun, ditangkap jajaran Polres Tangsel di rumahnya setelah korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangsel, ” kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono, dilansir dari poskota, Kamis(22/8/19).

Pelaku dan korban adalah teman sekerja di salah tempat usaha di kawasan Kecamtan Curug. Kejadian itu berawal saat korban yang baru bekerja di konter tersebut dan baru pindah ke kontrakan baru karena di kontrakan tidak ada selimut dan kasur.

Melihat hal itu menurut dia, tersangka kemudian mencoba membantu dengan meminjamkan selimut dan kasur. Dengan sebelumnya menjemput korban di rumah kontrakan.

Setelah selimut dan kasur dibawa bersama kemudian tersangka mengajak jalan-jalan. Di saat jalan-jalan itu tersangka kemudian menawarkan obat nafsu makan untuk diminum. Ternyata bukan obat nafsu makan tapi minuman keras, setelah diminum korban kemudian tidak sadarkan diri.

Korban yang tidak sadarkan diri kemudian dibawa tersangka ke Apartemen Paragon di Jl Raya Binong, Kecamatan Curug. Sesampainya di apartemen tersebut tersangka langsung menyewa salah satu kamar apartemen.

Menurut AKBP Ferdy Irawan, setelah di dalam kamar apartemen tersebut pelaku melakukan aksinya. Meski korban sempat sadarkan diri dan berontak saat akan dirudapaksa, namun pelaku mengancamnya sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa.

“Kemudian tersangka langsung menyetubuhi korban,” tuturnya kemudian korban ditinggal dan melaporkan kasusnya ke Polres Tangsel.

Pelaku dibekuk petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangsel. Atas perbuatannya itu, pelaku akan mendekam di balik jeruji besi paling lama 12 tahun. Karena melanggar tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP, pungkasnya Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan. ***

(poskota/Yanguji)