Warga Kecewa Terhadap Pegawai PLN Diduga Mengembangbiakan Listrik Masuk Register 45 dan Mengabaikan Desa Yang Belum Teraliri Listrik

LIPUTAN KHUSUS313 Dilihat

LAMPUNG.KABARDAERAH.COM- Salah satu oknum BPD(Badan Permusyawaratan Desa) bersama beberapa orang warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji Marah-marah terhadap pegawai PLN yang sedang melakukan razia Pusbung disalah satu rumah warga, karena pegawai PLN tanpa kordinasi sama pihak Desa untuk pemutusan atau penarikan KWH milik warga.

Salah satu warga Simpang Mesuji yang Marah-marah berinisial AM, nama samaran yang tak mau disebutkan nama aslinya pada krew media. Ia kecewa terhadap pihak PLN yang akan menarik KWH milik salah satu warga sekitarnya, padahal mereka pihak PLN tanpa kordinasi kepada pihak Desa bila akan melakukan Razia Pusbung(Putus Sambung) itu.

“PLN memutus atau menarik KWH secara sepihak, sehingga di rumah salah satu warga tidak ada lagi aliran listrik apabila diambil atau ditarik KWHnya dan seperti Negara Indonesia kembali jaman Penjajah atau seperti jaman Tran. Mana ujarnya pihak PLN akan menerangi sampai keplosok Desa? Kalau caranya begini sama saja bukan menerangi melainkan menggelapkan Desa, oh mungkin juga pihak PLN akan menerangi kawasan register 45 dan kalau pedesaan akan digelapkan atau dipadamkan,” kata AM, Sabtu(21/12/2019).

AM pun meminta agar listrik atau KWH di rumah salah satu warga agar dipasang kembali yang telah sempat di dibongkar di dinding rumah salah satu warga tersebut dan sudah langsung saya bayar tunggakan selama 3-7 bulan milik warga tersebut dengan nominal Rp1470.000,00, itupun menggunakan uang pribadi, “karena semua itu saya lakukan muak liat pegawai PLN yang memihak warga Register 45 di banding masyarakat yang diakui Pemkab Mesuji dan ternyata bukan satu dua KWH milik warga berhasil di bawa pihak PLN,” ulasnya.

AM menjelaskan, “saya begini karena tingkah pegawai PLN atau pihak PLN tersebut buat warga emosi. Bagaimana tidak emosi, Jelas-jelas ada perundang-undang nya kalau PLN atau KWH tidak boleh masuk di kawasan register 45, diduga dibiarkan atau diabaikan seakan tutup mata pihak PLN bahkan makin meraja lela KWH masuk kawasan register 45. Warga Register 45 itu Jelas-jelas tidak diakui oleh Pemkab Mesuji.

Warga yang Jelas-jelas diakui keberadaannya oleh Pemkab Mesuji KWHnya ditarik atau dibongkar dengan paksa sedangkan kalau di register 45 di duga diabaikan atau seperti dikembang biakan. Ada apa sih sebenarnya pihak PLN atau maunya apa pihak PLN begitu caranya.? “Apa pihak PLN akan mengadu domba kami warga yang diakui Pemkab Mesuji dengan warga Register 45 yang tidak diakui keberadaannya, kami siap bila itu keinginan PLN dan Pemkab Mesuji. Mas kan Media, coba liat masih banyak Desa-desa kita di Pemkab Mesuji Lampung ini belum teraliri listrik atau belum ada masuk listrik, maka dari itu tolonglah bongkar KWH yang Masuk di Register 45 dan secepatnya Desa yang belum dialiri listrik ya di aliri listrik segera,” harapnya.

Warga lainnya Sudrajat juga menyesalkan cara PLN yang telah memutus sambungan listrik atau bongkar paksa KWH PLN yang tanpa kordinasi atau izin dengan Desa setempat sama saja secara sepihak. Kalau KWH milik warga yang telat bayar ditarik atau diputus, aturannya berantas dulu KWH yang ada di register 45 jangan punya warga yang diakui keberadaanya, ujarnya.

“Mereka bilang yang melepas sambungan listrik petugas dari rayon tulang bawang dan pegawai Pusat yang bernama Dika. Kami berharap listrik yang dilepas agar dipasang lagi agar kami bisa menikmati listrik,” tuturnya.

Salah satu pegawai PLN yang melakukan Razia Pusbung, sempat menghubungi pimpinanya melalui telfon seluler yang bernama Dika, karena salah satu warga yang KWH nya akan dicabut itu sempat memohon meminta tempo tiga hari akan dibayar tunggakannya dan meminta agar tidak diputus namun dijawab tidak bisa tetap harus di putus dan tidak ada tenggang atau toleransi lagi.

Rizki Ardiansyah salah satu pegawai PLN Pusat Lampung ketika di konfirmasi oleh krew media melalui pesan singkat di WhatsApp di grub WA PLN Media Relation mengatakan, bukan dibiarkan mas yang perlu diperhatikan sesuai peraturan PLN KWH jika telat membayar lebih dari tanggal 20 setiap bulannya akan dikenakan pemutusan sementara dan jika tiga bulan akan dikenakam pembongkaran rampung, ujarnya.

Semua pelanggan jika menunggak sopnya seperti itu tetapi masalah yang terjadi diregister 45 memang cukup komplek yang pertama masyarakat disana mendapatkan KTP dan jika mereka mempunyai KTP mereka bisa mendaftarkan di PLN karena syarat utamanya ada nomor kartu tanda penduduk(KTP). “Yang kedua kami pihak PLN belum mengetahui secara pasti wilayah register 45 batasnya dimana. Yang ketiga kami sudah kerjasama dengan dinas TNBBS terkait pelanggan yang memiliki KWH diwilayah tersebut. Jika pelanggan tersebut didata oleh TNBBS dan memang masuk wilayah register 45 pasti akan segera kami tindaklanjuti, ” jelasnya dalam pesan singkat Rizki. ***

(YGJ)