Bisa Mati Normal Atau Dibunuh, Ada Yang Curiga Harun Masiku Sudah Tewas

KRIMINAL61 Dilihat

DKI.KABARDAERAH.COM- Keberadaan buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku hingga saat ini masih teka-teki. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) khawatir jangan-jangan Harun sudah meninggal dunia.

“Aku khawatir HM (Harun Masiku) telah tewas. Bisa saja mati normal atau dibunuh oleh suruhan orang yang merasa terancam apabila HM tertangkap,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dilansir, Rabu, 12 Februari 2020.

Boyamin pun mendesak agar aparat penegak hukum agar terus berusaha mencari Harun. Dia juga meminta agar Komnas HAM bertindak untuk menyelidiki dugaan penghilangan paksa terhadap Harun.

“Selain itu, Komnas HAM harus menyelidiki dengan asumsi telah terjadi penghilangan paksa terhadap Harun Masiku,” kata dia lagi.

Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

KPU tetap melantik Riezky Aprilia, bukan Harun, karena perolehan suara yang bersangkutan terbanyak kedua setelah Nazarudin.

Atas dasar itu, Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **

(Gun/sumber)