Ketua DPR RI Minta Semua Pihak Beri Kesempatan Polri Selesaikan Penyidikan Kebakaran Gedung Kejagung

BERITA UTAMA652 Dilihat

JAKARTA,KABARDAERAH.COM– Semua pihak harus memberi kesempatan pada kepolisian untuk menuntaskan penyidikan terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua DPR RI, Dr (H.C) Puan Maharani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Hal tersebut disampaikan setelah kepolisian menemukan dugaan adanya pidana dalam kebakaran Gedung Kejaksaan Agung sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kita tunggu hasil penyidikan dari polisi, bagaimana hasilnya, itu yang nanti akan kita respons kembali,” kata Puan Maharani.

Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu mempercayai kepolisian melanjutkan penyidikan hingga ditemukan bukti terkait penyebab terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung tersebut.

“Beri kesempatan pada polisi sampai didapatkan fakta dan bukti di lapangan,” tegas nya.

Aparat kepolisian yang didukung pihak kejaksaan menelusuri penyebab terjadinya kebakaran. Menurut polisi, kebakaran terjadi pada Sabtu (22/8/2020) pukul 18.15 WIB dan dapat dipadamkan pada Minggu (23/8/2020) pukul 06.15 WIB.

Adapun, tim Penyidik Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan pidana dalam kasus tersebut sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (17/9/2020).

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Pusinafis, penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.

Dalam kasus ini, Polisi menemukan bahwa sumber api dalam kebakaran tersebut bukan disebabkan hubungan pendek arus listrik dan menduga api berasal dari lantai 6 Gedung Kejaksaan Agung RI yang beralamat di Jl. Sultan Hasanuddin Dalam No.1, RT.11/RW.7, Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160 itu.

Berdasarkan temuan polisi, api menjadi cepat menjalar ke area lain gedung karena sejumlah faktor, di antaranya karena adanya akseleran atau ACP pada lapisan luar gedung, cairan minyak pembersih yang mengandung senyawa hidrokarbon, kondisi gedung yang disekat bahan mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parkit, dan panel HPL. ** (dSL).