Membuka Sosialisasi Penggunaan Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi, Wabup Lahat : Wujudkan Tertib Berkomunikasi di Udara

SUMATERA SELATAN274 Dilihat

Kabardaerah.com | Lahat
—Wakil Bupati Lahat H.Haryanto SE MM menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Pengguna Frekuensi Radio dan alat perangkat Telekomunikasi dari Kementerian komunikasi dan informatika Republik Indonesia Direktorat Jenderal Sumber Daya dan perangkat pos dan informatika,  yang mengambil tema ” Bersama kita wujudkan tertib berkomunikasi di udara dengan memiliki izin stasiun radio dan alat perangkat telah terstandardisasi “. Kamis (14/07/2022) bertempat di hotel Grand Zuri kabupaten Lahat provinsi Sumsel.

Tampak dalam kegiatan Dr Ismail MM Dirjen SDPPI yang diwakili Kepala Balmon SFR kelas I Palembang Ir Mohammad Sopingi MM, Peserta sosialisasi dari 7 kabupaten/kota di Sumatera Selatan dan narasumber kegiatan.

Dr Ismail MM Dirjen Sumber Daya Dan perangkat Pos dan Informatika ( SDPPI )yang diwakili Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio  kelas I Palembang Ir Mohammad Sopingi MM menyampaikan pemerintah melalui bapak Presiden Jokowi telah menetapkan 6 arah strategis dalam melakukan pembangunan digital diantara pembangunan infrastruktur digital, pemerintah digital, produsen teknologi, peningkatan pendanaan dan kapasitas digital dan pembangunan budaya digital. Keenam arah strategis tersebut membutuhkan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat,  pemerintah daerah para  stakeholder juga tranformasi juga di dukung peraturan tranformasi digital di Indonesia.

Kementerian komunikasi dan informatika terus berperan mendorong perkembangan
Kapasitas persiapan Indonesia tranformasi digital melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan perangkat pos dan informatika ( Dirjen SDPPI) kominfo sebagai institusi yang berperan dan bertanggung jawab besar yang merupakan elemen yang sangat penting dalam mendukung akselarasi transformasi digital. oleh karena itu pemfaatan Spektrum frekuensi harus dilakukan secara optimal agar dapat di gunakan untuk kepentingan masyarakat.

Ditambahkannya,  “kegiatan sosialisasi dengan maksud dan tujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan ke masyarakat secara umum mengenai pengaturan  Frekuensi Radio karena itu memang itu harus diatur yang mana bila tidak diatur akan menggangu yang lainnya . Dan bisa membahayakan dan berpotensi mengganggu keselamatan manusia, jadi perlu disosialisasikan sehingga kalo masyarakat yang kalau menggunakan frekuensi harus menggunakan izin radio dengan perangkat standarisasi postel ,” ucapnya .

Bupati Lahat Cik Ujang SH melalui Wakil Bupati Lahat H.Haryanto SE MM menyampaikan apresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi hari ini, sebagai wujud reformasi perizinan yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam Sosialisasi undang-undang no-36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan Penggunaan frekuensi radio dan alat perangkat telekomumikasi.

“Kami sangat berterima kasih kepada Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Sumsel  yang telah memilih Kabupaten Lahat sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan ini,” Ujar Wakil Bupati Lahat dalam sambutannya.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi hari ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif, dan aman,”tambahnya.

Dikesempatan itu juga dirinya berharap, kegiatan sosialisasi nantinya dapat memberikan pemahaman yang komprehensif, kepada semua peserta terkait peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi, khususnya penggunaan frekuensi radio dan standarisasi alat perangkat telekomunikasi.

“Saya mengajak semua peserta sosialisasi pada hari ini, mari kita bijak dalam menggunakan frekuensi radio, dan mewujudkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sarat makna, sesuai dengan tema hari ini ” Bersama kita wujudkan tertib Berkomunikasi di Udara memiliki izin stasiun radio dan alat perangkat yang telah terstandarisasi,”  ucap Wabup Lahat. (EY)