Bintang Satu TNI Tembak Kucing Diproses, Keadilan Hukum Ditegakan

Ditulis Oleh  :  Labai Korok

 

KaPolRi sedang mempertaruhkan jabatannya untuk menyelesaikan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Fredy Sambo terhadap ajudannya sendiri. Kasus ini semakin bergulir, ibarat bola liar, kemarin akhirnya menjerat istri Fredy Sambo tersebut.

Dilain kejadian, seorang aparat TNI melakukan penembakan terhadap kucing dengan senjata pribadinya. Berita penembakan kucing ini juga viral. Membuat netizen pencitan kucing menghujat aparat tersebut.

Kejadian penembakan kucing tersebut akhirnya membuat Panglima TNI turun tangan. Bisa dibaca disalah media nasional, bahwa Panglima TNI Jenderal., Andika Perkasa memerintahkan penyelidikan atas dugaan penganiayaan terhadap sejumlah ekor kucing dilingkungan Sesko TNI Bandung. Penganiayaan tersebut dilakukan seorang jenderal bintang satu berinsial NA.

Kepala Pusat Penerangan TNI., Mayjen TNI Prantara Santosa menerangkan, bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap yang bersangkutan. Menurut pengakuan Brigjen NA, dia menembak mati kucing-kucing tersebut untuk membersihkan lingkungan Sesko TNI.

Selanjutnya, pihak Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA atas perbuatannya. Ketegasan terhadap aturan diterapkan, maka keadilan buat kucing yang ditembak akan diwujudkan dalam lingkungan hukum Indonesia.

Dari berita yang ada atas aparat penembak kucing itu, perbuatannya yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kasus penembakan Ferdy Sambo terhadap ajudanya dan Brigjen NA yang menembak kucing dikompleknya sama-sama diproses secara hukum. Keduanya sudah ditangani pihak penegak hukum dan kode etik. Pertanyaannya, siapa yang akan diproses secara benar demi keadilan si korban. Waktu yang akan menjawabnya.

Ketegasan terhadap keadilan ini sangat diperlukan di Republik ini. Saat sekarang, keadilan hukum dan penegakan hukum secara adil sangat didambakan seluruh Rakyat Indonesia. Termasuk keluarga para korban penembakan kasus KM50 yang dialami oleh para syuhada anggota FPI.

Keadilan KM50 ini masih ditunggu-tunggu oleh keluarga dan seluruh ummat muslim. Jika keadilan didua kasus pembunuhan terhadap Yosua dan penembakan terhadap kucing bisa dijalankan secara adil maka ada keyakin kasus-kasus lain yang misterius bisa jiga dibongkar kembali.