Respon Tim Kuasa Hukum Haistar Terkait Tuduhan Penggelapan Rp 1,7 Miliar

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Tim Kuasa Hukum Haistar, pemilik jasa ekspedisi yang sekaligus juga salah satu pemegang saham SiCepat memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penggelapan barang senilai Rp 1,7 Miliar.

Koordinator tim kuasa hukum Haistar, Wardaniman Larosa menegaskan, menegaskan bahwa bapak TKH tidak ada kaitannya dengan persoalan hukum antara Haistar dan Ivander.

‘’Konflik yang dialami oleh seller Vanderism sebetulnya hanya berkaitan dengan Haistar sebagai perusahaan penyedia layanan pergudangan dan tidak ada kaitannya dengan TKH dan Pihak lain”,ujarnya.

Masih kata Warda bahwa kliennya Haistar juga menjelaskan terkait kronologi permasalahan yang dialaminya.

‘’Sehubungan dengan penutupan operasional yang dilakukan oleh Haistar pada Agustus 2022 lalu, pihak klien kami telah mengirimkan pemberitahuan berupa surat resmi kepada seluruh customer, dalam hal ini para online seller terkait pengembalian barang-barang karena Gudang Haistar akan menutup operasionalnya. Klien kami juga telah menginformasikan adanya masa transisi selama 30 hari sejak surat pemberitahuan penutupan operasional Haistar dikirim ke seller untuk mengambil barang yang dititipkan. Jika lebih dari 30 hari tersebut tidak diambil oleh seller, pihak Haistar juga telah menegaskan bahwa barang akan dikirim ke alamat seller sesuai dengan data pelanggan,” urai Warda,demikian advokat muda itu disapa.

Warda juga menambahkan bahwa hingga operasional gudang resmi ditutup, terdapat beberapa kewajiban Vanderism yang belum diselesaikan kepada Haistar.

Di samping itu, berkaitan dengan laporan yang telah diadukan oleh seller Vandarism, Haistar menyatakan bahwa pihaknya bersedia membuktikan bahwa klaim penggelapan tersebut tidak
benar.

‘’Untuk klaim penggelapan barang senilai Rp1,7 Miliar, kami siap mendampingi Haistar dan
mengikuti proses hukum yang berlaku untuk dapat membuktikan klaim tersebut tidak benar dan tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur atas persoalan hukum tersebut diatas.’’ tambah Warda.

“Konflik yang dialami oleh seller Vanderism sebetulnya hanya berkaitan dengan Haistar sebagai perusahaan penyedia layanan pergudangan.

Berkaitan dengan nama TKH sebagai terlapor atas tuduhan penggelapan barang tersebut menurut kami itu salah sasaran dan abstrak, dan tidak tertutup kemungkinan kami akan mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur ke depannya.” kata Wardaniman Larosa.

Lanjut Wardaniman, kliennya, Haistar sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh pelanggan, termasuk online seller, saat perusahaan ini menghentikan operasionalnya pada Agustus 2022 lalu.

“Jadi, laporan yang diajukan seharusnya ditujukan kepada direktur klien kami (Haistar) sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam dan luar operasional perusahaan,” kata Wardaniman.

Adapun kata dia, surat tersebut berisi pemberitahuan mengenai penutupan operasional dan rencana pengembalian barang-barang yang disimpan di gudang Haistar. Ia menyebut bahwa pelanggan memiliki masa transisi selama 30 hari untuk mengambil barang yang disimpan.

“Jika pelanggan tidak mengambil barang dalam periode ini, Haistar akan mengirimkannya sesuai dengan data pelanggan yang ada,” jelasnya.

Wardaniman juga menjelaskan, bahwa sehubungan dengan penutupan operasional yang dilakukan oleh Haistar pada Agustus 2022 lalu, maka pihak kliennya telah mengirimkan pemberitahuan berupa surat resmi kepada seluruh customer.

Bahwasanya, dalam hal ini para online seller terkait pengembalian barang-barang karena Gudang Haistar akan menutup operasionalnya.

“Klien kami juga telah menginformasikan adanya masa transisi selama 30 hari sejak surat pemberitahuan penutupan operasional Haistar dikirim ke seller untuk mengambil barang yang dititipkan. Jika lebih dari 30 hari tersebut tidak diambil oleh seller, pihak Haistar juga telah menegaskan bahwa barang akan dikirim ke alamat seller sesuai dengan data pelanggan,” bebernya.

Haistar juga menambahkan bahwa hingga operasional gudang resmi ditutup, terdapat beberapa kewajiban Vanderism yang belum diselesaikan kepada Haistar.

“Berkaitan dengan laporan yang telah diadukan oleh seller Vanderism, tim kuasa hukum Haister menegaskan, pihaknya bersedia membuktikan bahwa klaim penggelapan tersebut tidak benar,” tegasnya.

“Untuk klaim penggelapan barang senilai Rp 1,7 Miliar, kami siap mendampingi Haistar dan mengikuti proses hukum yang berlaku untuk dapat membuktikan klaim tersebut tidak benar dan tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur atas persoalan hukum tersebut diatas,” kata Wardaniman. ** Dommy.