TPPU juga tidak kalah penting dari Tipikor, Jaksa seharusnya mengusut sampai TPPU

BERITA UTAMA260 Dilihat

KabarDaerah.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di instansi Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar dengan pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp 18 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman saat ditemui wartawan usai melaksanakan ekspos kasus, Senin (27/5) mengatakan, dalam kasus itu kerugian negara yang dihitung berdasarkan audit internal Kejati sebesar kurang lebih Rp 5,5 miliar.

“8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari dinas dan rekanan dalam kasus korupsi di Disdik Sumbar. Untuk nama dan peran akan kita sampaikan Selasa (hari ini) di Kejati Sumbar,” katanya.

Ia menambahkan, usai ditetapkan 8 orang tersangka, pihaknya akan melakukan penetapan dan pengumuman diikuti dengan pemanggilan para tersangka. “Setelah itu kita akan periksa Jumat (31/5),” ucapnya.

Disebutkan, terkait dengan total kerugian Rp 5,5 miliar belum ada pengembalian yang dilakukan oleh para tersangka. Hadiman juga mengatakan pada kasus korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Sumbar hingga saat ini sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi, yang mana di dalamnya juga terdapat saksi ahli.

Lebih lanjut ia menyampaikan, Kejati Sumbar akan terus mengulik kasus kejahatan korupsi di dunia pendidikan tersebut. Nantinya dalam pemeriksaan jika ditemukan arus aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Usai kita lakukan pemeriksaan, nantinya kemana dan ke siapa saja yang menikmati aliran dana tindak pidana korupsi itu, maka akan kita jadikan tersangka,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan lamanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka diakibatkan para auditor memerlukan waktu dalam perhitungan kerugian negara. Hadiman mengaku tidak ada intervensi yang menganggu proses penyelidikan.

Sebelumnya, tim Kejati Sumbar melakukan penggeledahan di ruangan bidang SMK Disdik Provinsi Sumbar. Hal tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK pada tahun 2021.

Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman saat ditemui bersama timnya di ruangan bidang SMK Disdik Sumbar mengatakan dalam pengadaan yang bermasalah tersebut memiliki pagu anggaran mencapai Rp 18 miliar.

“Dalam rangkaian kali ini sudah penyelidikan, saat pemeriksaan saksi, sebagian saksi tidak bisa menunjukkan alat bukti yang diperlukan dengan alasan hilang, berpindah tempat dinas dan tidak menemukan lagi bukti. Tidak ada alasan bagi penyidik dikarenakan bukti tersebut sangat dibutuhkan oleh penyidik maka kami lakukan pengeledahan di ruangan kabid,” ucapnya Selasa (19/3).

Hadiman mengatakan, berdasarkan hasil pengeledahan tersebut didapati beberapa dokumen seperti kontrak dan beberapa pencairan uang yang ditemukan. “Bukti-bukti sebagian sudah kami temukan dan kami terus melakukan pencarian lain terkait barang bukti dugaan korupsi tersebut,” katanya. (y)

Editor: Adetio Purtama, (sumber Padek).

Mengomentari 8 tersangka pencuri uang rakyat indonesia, ketua LSM KOAD mengatakan:

Bukan hanya tipikor yang seharusnya diusud, TPPU nya juga, TPPU tidak kalah penting dari tipiko, TPPU kelanjutan kejahatan tersebut.

Ketua LSM KOAD mengatakan, bahwa Tipikor dan TPPU sejalan, jaksa seharusnya mendalaminya.