Ketua FRN DPW Sumbar Kembali Surati Kapolri : 8 Kali Laporan Ke Mabes Polri, NIHIL, Inikah yang disebut Polri Presisi

KabarDaerah.com – Makin lama makin gelap, perkara surati Kapolri, Bypass  Teknik makin hari semakin menjauh, Bahkan Tiga perkara laporan pemalsuan tidak di proses sama sekali.

Ini isi surat ketua FRN (Fast Respon Counter Opinion Polri) DPW Sumbar:

Padang 31 Mei 2024

Nomor : 60/HUK/LAP/DPW Sumbar/FRN/V/2024

Hal : Kami minta keadilan melalui Bapak Kapolri, tolong laporan kami diproses sesuai aturan hukum.

 

Kepada Yth

Bapak Kapolri Jendral (Pol) Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si, di Jakarta

 

Dengan Hormat,

Do’a dan harapan kami, Bapak Kepala Polisi Republik Indonesia dalam keadaan sehat serta sukses dalam menjalankan tugas sehari-hari, hendaknya. Amiin.

Berdasarkan pengalaman selama menjalani proses hukum di Polsek Kuranji Polresta Padang dan Polda Sumbar. Banyak terjadi kebohongan, untuk membenarkan penghentian perkara. Jika hal ini yang dipertontonkan Polda Sumbar. Jelas, Polda Sumbar salah orang. Polda Sumbar selama ini mempersulit masyarakat melapor, kebetulan yang kerjain Polda adalah Jurnalis dan Owner KabarDaerah,  ketua DPP LSM Komunitas Anak Daerah, ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri sumbar.

Kami sedih, Kapan Polri (Polda Sumbar) akan berubah, jika oknum pelaku pelanggaran di Polda Sumbar masih dilindungi, masih menyebunyikan fakta kejadian.

Kesimpulan perkara Bypass Teknik di Polda Sumbar:

  1. Telah terjadi pemutarbalikan fakta di lapangan, melapor dihalangi, penyelidikan direkayasa, penghentian perkara diluar ketentuan hukum yang berlaku.Tiga pengaduan pertama diproses, tapi dipenuhi kebohongan, bahkan diakukan berulang ulang, akibatnya kejahatan dibiarkan terjadi bahkan setiap hari. Barang bukti dibiarkan dihilangkan. atau dicuri.
  2. Proses telah kami lakukan di Polsek Kuranji, 2021,di Polresta Padang mulai bulan September dan Polda Sumbar, perkara tersebut disetir dari Polda Sumbar oleh penanggungjawab di Polda Sumbar saat itu, melalui Dirreskrimum, bahkan saat diberitahukan ke Kapolda Sumbar yang baru Irjen (Pol) Suharyono S.I.K, SH, kami dihalangi, belakangan, setelah dilimpahkan, perkara tersebut tambah tertahan di Polresta Padang.
  3. Pihak yang terkait dengan perkara ini, Kapolsek Kuranji, Kanit Reskrim, Kapolresta Padang, Kasat reskrim Polresta Padang, Bagwassidik Polda Sumbar dan Dirreskrimum Polda Sumbar. Dan terakhir diback up oleh Bidpropam Polda Sumbar yang lama dan yang baru.
  4. Bahkan tiga pengaduan, satu laporan telah benbentuk LP, (Laporan yang ke lima, laporan ke enam dan ke tujuh), seperti pemalsuan surat, pemakaian surat palsu dan pemalsuan nama toko di Limapuluh Kota, bahkan tidak diproses sama sekali oleh Polda sumbar. Surat tersebut kami kirim tanggal 21 Maret 2023. Kami dipermainkan dua tahun 7 bulan.

Bapak Kapolri yang kami hormati, kami sudah berusaha menjadi mata Kapolri di daerah. Selayaknya informasi yang kami berikan ditindaklanjuti secepatnya. Terhadap perkara Bypass Teknik kami masih dihalangi melapor, Proses dihalangi, perkara dihentikan tidak pakai aturan hukum. Walau Kompolnas dan Ombudsman minta perkara ini di proses, kami minta agar dilakukan penegakkan hukum sesuai aturan hukum.Seperti kata Bapak, bahwa jika pimpinan tidak bisa, saya akan potong kepala ikan busuk” kata Bapak Kapolri.

Saya, Ketua PW FRN DPW Sumbar (Fast Respon Counter Polri) mempertanyakan,

  1. Kenapa setelah Waka Polda sumbar dimutasi, perkara kami masih terhalang, adakah pesan khusus waka Polda setelah dimutasi?? siapa sebenarnya yang menjadi penghalang dalam perkara ini.?? Jika yang menjadi penghalang adalah sistem yang berlaku, hal itu tentunya harus dirubah. Jika tidak kredibilitas Polri akan bertambah turun. Ketika Kapolda atau Waka Polda diganti, seharusnya perkara berproses dengan benar. Digantipun Kapolda Sumbar waka Polda Sumbar perkara kami masih jalan ditempat.
  2. Bagaimana dengan hak masyarakat untuk melapor pasal 108 KUHAP ayit 1 dan 6, sengaja tidak dilaksanakan dan pelanggaran KEPP tidak diproses dengan benar..? Perkapolri nomor 7 tahun 2022 banyak yang dilanggar, kenapa setelah dilaporkan ke Divpropam, tidak ditemukan pelanggaran KEPP. Pada hal bukti kami antar khusus untuk membuktikan laporan kami.
  3. Apakah Presisi yang digagas Kapolri benar harus dilaksanakan atau hanya kepura puraan..? pasalnya, undang undang, KUHAP, Perkapolri telah dilanggar, Bidpropam justru seakan berusaha melindungi pelaku. Kita bisa lihat BAP serta surat SPPHP tanggal 12 November 2022. Dimana pelapor sudah serahkan bukti bukti, seperti bukti foto gembok dan bukti mesin Pompa air Kipor yang nyata dihilangkan dari penyidikan dan investigasi Subbid W
  4. Kenapa penghalang perkara ini masih belum dimutasi, Kombes Imran Amir justru dapat kesempatan sekolah, Kapolsek masih dengan tenang menikmati jabatannya 8 surat ka mabes Polri seharusnya bisa membuat perkara ini berjalan dengan benar. Dapat dipastkani bukan ini yang disebut Polri presisi ..Prediktif, Responsif, Transparansi dan Berkeadilan? jelas tidak terlihat sama sekali. Logika kita diputar balik, Polri minta Kami sebagai pelapor untuk mempersiapkan bukti bukti, bahkan setelah 2 tahun 7 bulan menjalani proses hukum, terlihat bahwa Polsek Kuranji, Polresta Padang, dan Polda Sumbar, keteteran, dalam berargumentasi, jawaban mereka terlihat tidak konsisten, setelah di kami jawab, jawaban mereka berubah-ubah.
  5. Tidak seperti mabes Polri, di Polda Sumbar surat-surat kami tidak dibalas oleh Polsek Polresta maupun Polda Sumbar. Kami sulit berkomunikasi. Sehingga apa yang diingikan oleh Polda Sumbar dan Polresta Padang, kami tidak mengetahui.
  6. Kami dari PW Fast Respon Counter Opinion Polri, Kabardaerah banyak membantu Polri memberitakan tentang Polri, satiap hari ratusan berita Polri yang kami terbitkan dari media kami, khusus KabarDaerah.com 90% berita Polri adalah tentang kegiatan positif, 10% berita perkara macet yang dipeti eskan oleh Polsek, Polresta, Polda Sumbar. Kami telah menjadi rekanan Polda, Polresta Padang, mulai tahun 2017. sepertinya tidak pantas owner Media KabarDaerah, dan sekarang ketua DPW FRN DPW Sumbar, dikerjain oleh Polri daerah Sumbar.

Jika Bapak Kapolri, tidak tindaklanjuti segera, kami FRN DPW Sumbar yakin, Polri tetap tidak akan berubah. Momen seperti ini jarang ada, Kami berharap,Polri sukses bertransformasi menjadi Polri presisi yang bapak rencanakan, kedepan Polri menjadi, seperti apa yang diamanahkan oleh Undang Undang. Mereka menghargai Catur Prasetya dan Tribrata, serta sumpah yang telah diucapkan. Polri menjadi presisi seperti yang bapak programkan.

Laporan kami mulai tahun 2011 di Polda Sumbar, ada 45 peristiwa pidana yang telah dilaporkan, seluruh di peti eskan.

Kami PW FRN DPW Sumbar yakin, jika Bapak Kapolri yang perintahkan langsung, akan ada efek jera dari para pelaku pelanggaran KEPP. Kami berharap seperti apa yang Bapak rencanakan diawal kepemimpinan Bapak. Polri Presisi. Polri disumbar sudah mendarah daging, jika kita melapor harus membayar, mengadupun demikian, Polri adalah alat negara, jika Polri seperti apa yang kami alami, jauh dari harapan, Polri makin lama akan makin jauh dari Masyarakat.

Giliran disurati, tidak mau membalas. ditemui mereka mengelak, dihalangi spripim Polda. Saya menduga hal ini adalah masalah klasik, seperti apa yang kita ketahui tentang Polri. menang beginilah Polri saat ini. Jika kita ingin Polri bertransformasi menjadi presisi, sekaranglah saatnya. Percuma Bapak perbaiki Polri menjadi presisi, jika tidak ada reward and punishmen yang tegas seperti yang tertulis pada Perkapolri nomor 7 tahun 2022, semua tidak ada arti apaun (NIHIL).

Sekali lagi kami berharap Polri berubah menjadi seperti harapan masyarakat lain, Jika Bapak butuh informasi lebih lanjut terhadap perkara lain, kami punya bukti bukti termasuk rekaman suara, bisa dihubungi melalui WA yang ada di telephon Wa Bapak.

Demikian informasi dari FRN DPW Sumbar, terimakasih.

Padang, 31 Mei 2024, Hormat kami, PW FRN DPW Sumbar,

TTD

Indrawan