Polres Rejang Lebong Larang Anak Dibawah Umur Gunakan Sepeda Motor

BENGKULU618 Dilihat

Bengkulu, Kabardaerah.com,-Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, mensosialisasikan larangan anak di bawah umur menggunakan sepeda motor dalam aktivitas sehari-hari di wilayah itu.

Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Iptu Melisa saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa (18/06/2024) mengatakan kasus kecelakaan lalu di daerah itu terhitung Januari hingga akhir Mei 2024 mencapai 44 kejadian, di mana sebagian besar korban maupun pelaku anak di bawah umur.

“Larangan anak bawah umur mengendarai sepeda motor ini sudah kami sosialisasikan, baik secara langsung kepada masyarakat dalam setiap pertemuan, kemudian melalui spanduk, baliho, melalui media massa serta media sosial,” kata dia.

Dia menjelaskan kalangan anak yang belum berumur 17 tahun dilarang mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) serta kondisi masih labil.

Untuk menekan angka kecelakaan yang melibatkan anak bawah umur, baik sebagai korban maupun pelaku, pihaknya akan terus mengkampanyekan larangan anak dibawah umur menggunakan kendaraan bermotor serta tertib berlalu lintas.

“Setiap hari Senin perwira dari Polres Rejang Lebong menjadi pembina upacara di sekolah tingkat SMP maupun tingkat SMA sederajat yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, dalam amanatnya disampaikan kampanye tertib berlalu lintas dan lainnya,” kata dia.

Satlantas Polres Rejang Lebong juga melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong atau tidak standar serta pelaku balap liar.

Terhitung sejak Januari hingga Mei 2024 sudah 96 sepeda motor yang ditindak karena menggunakan knalpot brong dan balap liar.

“Kendaraan yang terjaring dari hunting yang dilakukan petugas di lapangan dikenakan sanksi tilang. Untuk sepeda motor yang menggunakan knalpot brong ditahan selama 14 hari, dan untuk balap liar selama tiga bulan,” ujarnya. (Red bkl)