Kanwil Hukum dan HAM Bengkulu Dorong UMKM Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual

BENGKULU424 Dilihat

Bengkulu, Kabardaerah.com,-Kantor Wilayah Hukum dan HAM  Bengkulu bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kaur menggelar promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual  di Hotel Zalfa Desa Kepala Pasar, Kecamatan Kaur Selatan, Senin, (25/06/2024). 

Kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan Intelektual ini dibuka oleh Sekda Kaur DR.Drs.Ersan Syahfiri MM dan Kepala Divisi Kanwil Hukum dan HAM Dr. Andriansjah ST. SH. MH. MM. Acara ini  dihadiri Asisten II Setda Kaur, Kabag Ekonomi Setda Kaur, Staf pegawai Kanwil Hukum dan HAM Bengkulu dan peserta. 

Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH melalui Sekda Kaur DR.Drs.Ersan Syahfiri MM mengatakan, kegiatan dari KemenkumHAM  Bengkulu, yaitu  promosi dan diseminasi hak kekayaan intelektual (HAKI) saya kira ini perlu kita sambut dengan positif. Karena, dengan semakin banyak kreasi dan inovasi dari masyarakat perlu dilindungi agar kedepannya punya manfaat bagi yang menciptakan inovasi itu sendiri. Terutama kaitannya dengan perlindungan terhadap hak cipta. Kemudian, hak merek barangkali inovasi-inovasi lain.   

  

“Tentu kita berharap setelah acara ini ada yang mendaftarkan hak paten mereka, sehingga itu  kita harapkan dengan adanya hak yang sudah mereka miliki membuat mereka semakin berkembang dan bermanfaat untuk kesejahteraan mereka itu sendiri,” sampainya. 

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan HAM, Dr. Andriansjah ST. SH. MH. MM menyampaikan, dari Kanwil Hukum dan HAM  Bengkulu akan mendukung Pemerintah Daerah untuk mengembangkan potensi kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Kaur.

Dengan dilindunginya kekayaan intelektual diharapkan bisa membantu di wilayah Kabupaten Kaur untuk mengembangkan usaha maupun industri yang berbasis kekayaan intelektual. 

“Kekayaan intelektual yang berupa hak paten, ada merek, dan hak cipta yang semua itu yang berpotensi di daerah mendapat tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang ekonomi,” jelasnya. 

Dikatakannya, dibidang ekonomi kreatif, salah satunya selain meningkatkan PAD dan juga mendukung pariwisata yang ada di Kabupaten Kaur untuk bisa berkembang secara ekonomi. Namun demikian, juga melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki Kabupaten Kaur. Misalnya, kekayaan intelektual komunal tidak diakui oleh daerah lain maupun negara lain. 

“Kabupaten Kaur sudah ada yang melakukan pendaftaran hak kekayaan intelektualnya perlu ditingkatkan lagi, masih banyak potensi-potensi yang bisa digali,” tuturnya. 

Ditambahkannya, bahwa Kanwil Hukum dan HAM  Bengkulu akan mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur untuk mengembangkan kekayaan intelektualnya supaya didaftarkan dan dilindungi. Tidak hanya menggunakan kekayaan intelektual secara tradisional tapi tidak dilindungi, dengan dilindungi hak kekayaan intelektual. 

“Dengan telah terdaftarnya hak kekayaan intelektual akan menjadi aman, sehingga  berbisnis lebih baik, lebih cepat mendapat keuntungan secara ekonomi,” tuturnya. (redbkl)