Berkas Perkara Tersangka Budi Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya

D.K.I JAKARTA282 Dilihat

JAKARTA,KABARDAERAH.COM– Tim penyidik Unit II Jatanras Subditumum Ditkrimum Polda Metro Jaya hari ini akan melimpahkan berkas perkara Tersangka Budi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Hubungan Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (DIRHUBAG MSPI), Thomson Gultom, dalam keterangan persnya.

“Menurut Tim penyidik Unit II Jatanras Subditumum Ditkrimum Polda Metro Jaya, Bapak Ricky Lesmana, bahwa berkas perkara Tersangka Budi akan dilimpahkan hari ini. Beliau menyampaikan hal ini kemarin saat kita berkoordinasi terkait proses pemberkasan Tersangka Budi,” ujar Thomson Gultom kepada awak media, Jumat (28/6/2024).

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan pada bulan September 2023 ke Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun pengiriman berkas perkara baru dilakukan hari ini. Pengiriman SPDP tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah pengiriman pertama pada tahun 2018, lima tahun silam.

“Setelah sebelumnya kita konfirmasi kepada Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta, ternyata pihak Kejaksaan baru menerima SPDP. Setelah kita desak penyidik agar berkas perkara Tersangka Budi dilimpahkan, baru kemarin pihak penyidik mengatakan akan melimpahkan berkas tersebut hari ini,” jelas Thomson

“Kita berharap tidak ada intrik lain lagi untuk menunda pelimpahan berkas hari ini. Mengingat perkara Tersangka Budi ini sudah berjalan lima tahun lamanya,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari laporan Suhari yang melaporkan Budi pada 29 September 2018 di Polda Metro Jaya. Penyidik menetapkan Budi sebagai tersangka. Namun, meskipun sudah berjalan lima tahun, kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap dan Budi masih berstatus sebagai tersangka.

Suhari mengungkapkan kecurigaannya bahwa penyidik tidak mampu melanjutkan proses hukum terhadap Tersangka Budi. Ia menduga Budi telah melakukan intervensi kepada penyidik sehingga penyidik tidak mampu bekerja secara profesional.

“Hal itu bisa dimaklumi mengingat kondisi kemampuan ekonomi Tersangka Budi yang seorang pengusaha kapal ikan. Apalagi saat ini dia gencar memposting foto bersama dengan petinggi-petinggi negara. Siapa tidak gentar?” ungkap Suhari, khawatir laporannya tidak sampai ke persidangan.

Seperti diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya sedang melakukan pemberkasan usai memeriksa ahli pidana dari salah satu universitas ternama di Jakarta.

Proses hukum terhadap Tersangka Budi menjadi perhatian publik, mengingat lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus ini. Dengan adanya pelimpahan berkas perkara hari ini, diharapkan proses hukum bisa berjalan lebih cepat dan adil. ** sipress.