Save Romang Kecewa Di Bukanya Kembali Tambang Mas Romang

TERBARU203 Dilihat

Kabardaerah.com- Pasca  di ijinkannya PT.Gemala Borneo Utama (PT.GBU)  untuk beroperasi kembali,bagi ketua Save Romang Callin Leppuy,ini merupakan langkah mundur bagi Pemerintahan Gubernur Maluku Said Assagaff.

Pasalnya saat beroperasinya PT.GBU tersebut menurut Callin  menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan di sekitar tambang yang di akibatkan penggunaan merkuri yang sudah melampaui ambang batas.

Hal ini di katakannya saat di wawancarai wartawan di Keuskupan Ambon  Senin ,(24.7/2017).

Sehingga hal tersebut patut di pertanyakan ke Gubernur Maluku Said Assagaff terkait dengan kebijakannya yang sangat merugikan masyarakat Romang itu sendiri.

“Apalagi tak bisa di pungkiri bahwa masyarakat Romang punya andil besar dalam memilih Bapak Assagaff menjadi Gubernur Maluku sehingga hal itu bukan lantaran bapak di pilih oleh Perusahan,korporasi atau pertambangan”kata Callin Leppuy mengingatkan kembali.

Sehingga seyogjanya kalau ada langkah-langkah kebijakan yang di ambil karena adanya masalah pertambangan di pulau Romang, sejujurnya harus di ambil berdasarkan kepentingan besar masyarakat Romang.

“Sehingga kalau hari ini (24/7) kata Callin ketika mereka menolak  tambang tidak boleh beroperasi di sana maka Gubernur dengan penuh lapang dada harus menerima itu,”tandas Callin.

Untuk itu lanjut Callin bahwa Gubernur tidak boleh melakukan hal tersebut yaitu melakukan sesuatu kebijakan yang bertentangan dengan apa yang di inginkan masyarakat.

“Jadi Saya kira bahwa dengan adanya pemberitaan media dimana Gubernur mengeluarkan statemant bahwa pertambangan di pulau Romang tidak di temukan merkuri yang merupakan Hasil dari kajian tim dari Kementerian  Lingkungan Hidup dan  Kehutanan sehingga PT.GBU di beri ruang untuk beraktifitas kembali,”tuturnya.

Selain itu tambah Collin bahwa menurut Kadis SDM Maluku Martha Nanlohi bahwa tadi (24/7) di ungkapkan bahwa nanti tanggal 1 Agustus 2017 PT.GBU sudah bisa beraktifitas lagi,inikan kata Colin merupakan sebuah langkah dan tindakan yang berseberangan atau bertabrakan dengan apa yang di inginkan masyarakat Romang.

“Saat ini (24/7) di Romang sudah sangat panas dan kita yang di Ambon berusaha untuk menenangkan masyarakat sehingga tidak terjadi hal-hal yang kemudian tidak kita inginkan bersama,”ungkap ketua Save Romang ini.

Namun demikian lanjut Callin bahwa kalau benar apa yang di ungkapkan Martha Nanlohi itu, maka Ia sudah melampaui wewenangnya sebagai Kepala Dinas SDM,karena itu adalah wewenang Gubernur Maluku.

“Saya menyarankan agar tanggal 1 Agustus 2017 nanti tak ada lagi kebijakan-kebijakan yang akan menambah kemarahan masyarakat Romang,”tegasnyanya lagi.

Karena menurut Dia,mereka tidak akan mampu menahan amarah masyarakat di Romang.mereka tidak akanmengingina pertumpahan darah di sana,karena hal ini hamya tunggu waktu saja,.

Di lain pihak juga Callin mengharapkan Gubernur Maluku harus peka terhadap persoalan dan situasi social masyarakat di Romang.

“Perlu Saya tegaskan bahwa sebelum merkuri ini di temukan jauh sebelum itu,sejak 10 tahun lalu hingga 2012,masyarakat melakukan pembakaran terhadap aset-aset PT.GBU di salah satu bagian dari pulau Romang yaitu Wiaru, salah satu bagian desa Jerusuh, itu bukan karena merkuri tapi karena adat istiadat dan masyarakat tidak ingin PT.GBU di romang,”ujar Callin lagi.

Kalau sampai hari ini (24/7) tutur Callin ketua Save Romang ini, ada penyederhanaan masalah Romang hanya di lihat dari sisi merkuri maka ini merupakan sebuah pelanggaran besar/sebuah setingan yang mengarah pada kepentingan tertentu .

“Sebab menurut Saya hasil uji sampel bisa di rekayasa karena kita dari masyarakat dan Koalisi Save Romang,kita tidak mengetahui,ketika mereka melakukan uji sampel entah apa yang terjadi sana,kami tidak tahu,”tutur Callin Lappuy.

Sehingga Iapun menyatakan bahwa tidak akan percaya terhadap hasil Lab dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang  mana sebelumnya dari Kementerian tersebut sudah menjadikan pulau Romang sebagai kawasan hutan,ini suatu kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang bertabrakan.Sehingga wajar kalau sampai detik ini Ia tidak akan percaya terhadap hasil Lab tersebut.

“Hal  inipun di dasari pada UU No.1 tentang tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,bahwa yang di sebut pulau kecil itu adalah pulau yang berukuran 2 ribu/Km,sedangkan Romang ini hanya 175/km artinya Romang bukan kecil lagi tapi sangat kecil,sehingga harus menjadi pertimbangan dalam rangka Pemerintah mengambil langkah kebijakan-kebijakan,”ungkap Callin Luppuy ketua Save Romang.

Kalau kontesnya untuk mensejahterakan masyarakat Romang Menurutnya itu sangat mudah karena masyarakatnya sangat sedikit di pulau yang sangat kecil dengan potensi sumber daya Alam yang sangat luar biasa dari sektor parawisata,Perikanan dan Pertanian itu bisa mensejahterakan masyarakat Romang bukan persoalan tambang yang harus di gunakan untuk mensejahterakan masyarakat.

“Sebab dari dulu masyarakat yang hidup bukan karena tambang namun masyarakat hidup dari hasil alam,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan