Tidak Tahu Malu, Hakim Pengadilan Agama Padang Nekad Korupsi

KRIMINAL99 Dilihat

SUMBAR.KABARDAERAH.COM – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Maninjau melakukan eksekusi terhadap Hakim Pengadilan Agama Padang, provinsi Sumatera Barat, Syaimri Abman.

Ia tersangkut kasus korupsi duagaan mark up pengadaan tanah pembangunan kantor Pengadilan Agama di Maninjau tahun 2007.

Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maninjau, Ahbym Faizan, membenarkan eksekusi yang dilakukan terhadap Syaimri. Putusan yang bersangkutan sudah ingkrah dan wajib dilakukan eksekusi.

” Iya benar, kita sudah melakukan eksekusi terhadap Syaimri dalam kasus korupsi. Hal ini mesti dilalukan karena sudah ada ketetap hukum dalam kasus yang menjerat yang bersangkutan, saat ini yang bersangkutan sudah mendekam di Rutan Maninjau,” ujarnya Jum’at, (23/3/2018).

Dikatakannya, saat pemeriksaan Syaimiri cukup kooperatif dan tidak mengelak, serta saat eksekusi ia tidak melakukan perlawanan, hanya meminta izin pulang memberitahukan keluarga dan mengambil pakaian.

“Saat diperiksa Ia mengaku hanya memakan dana Rp30 juta siasanya dibagi bagi, kepada pihak-pihak tertentu, kemudian ia meminta izin untuk pulang kekediamannya di Bukittinggi untuk memberitahu keluarga dan mengambil baju, kita izinkan dengan pendampingan anggota Cabjari Maninjau, sekitar pukul 17.30 WIB tadi dia bersama petugas sudah kembali ke Maninjau dan langsung dibawa ke Rutan, “tutupnya.

Dalam kasus tersebut dia diketahui menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Ketua Pegadilan Agama Maninjau, serta kerugian negara sekitar Rp 190 juta.

(Rel/gunawan)