Diduga Pinjaman Pemkab Halbar, Digunakan Tutup Hutang

BERITA UTAMA, TERBARU196 Dilihat

Jailolo, kabardaerah.com – Kabar terbaru, kembali mencuat seputar pinjaman Rp150 miliar yang dilakukan Pemkab Halbar ke pihak BPD. Hal ini mencuat dari hasil wawancara yang dilakukan awak media terhadap dirut BPD, Franky Patihasina, saat dicegat di kantor bupati,  (3/18) .

Diakui Franky, jika pinjaman Rp150 miliar telah dicairkan secara total oleh pihaknya, sejak Oktober 2017 lalu. “Iya betul, pinjaman sudah dicairkan sejak Oktober,”aku Franky.

Praktis, pencairan Rp150 miliar oleh pihak BPD, secara langsung, telah mendahului persetujuan pinjaman antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah  (TAPD) dan Badan Anggaran  (Banggar) yang justru dilakukan pada November 2017.

Meski demikian, dirinya enggan memberikan keterangan lebih lanjut, ketika diwawancarai. “Ini menyangkut rahasia nasabah, jadi nanti ditanyakan langsung ke pimpinan saja (Bupati, red),”sambungnya. Meski begitu, ketika dirinya lantas tidak diberikan ruang oleh wartawan untuk menghindar, Franky akhirnya mau membuka secara transparan besaran angsuran pinjaman dan metode suku bunga yang telah disepakati.Dimana, suku bunga yang telah disepakati, yakni berada pada 4,32 persen. “Per bulan itu 4,5 miliar. Itu baru pengembalian pokok, diluar bunga, jadi tinggal dihitung rata-ratanya saja,”jelasnya berlalu.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran, menguat dugaan jika, pinjaman Rp150 miliar, digunakan untuk membayar sejumlah pembiayaan belanja. Diantaranya, pembayaran tunjangan dan siltap pemerintah desa tahun 2017 sepanjang 4 triwulan, insiatif pembayaran insentif tenaga kesahatan, pembayaran kontrak dokter. Tidak hanya itu, sebagian pinjaman juga menguat dugaan, digunakan untuk membayar, hutang Pemkab terhadap pihak ketiga senilai Rp128 miliar, serta realisasi kenaikan tunjangan dewan berdasarkan PP no 18, tahun 2018, tentang kenaikan tunjangan dewan.

Terpisah, kepala Kasda BPKAD , Muhammad Marassabesy, saat dikonfirmasi memilih bungkam. “Silahkan dikonfirmasi saja ke pa Sekab, sebab saja tidak memiliki kapasitas karena diatas saya, masih ada pimpinan,”ungkapnya.

Hal ini lantas mengundang sorotan Kordinator Lembaga Pemantau Legislatif, Mussadaq. “Kalau pinjaman itu jangka panjang, maka jelas tidak boleh diperuntukan untuk membiayai hal lain selain infrastruktur publik, sebagaiman diatur dalam PP nomor 30 tahun 2011,”jelasnya. Karena itu, adik kandung Abraham Samad ini berpendapat jika, sebagian pinjaman Rp150 miliar, terindikasi digunakan untuk menutup hutang pihak ketiga serta pembiayaan lain. “Ini jelas, san pihak penegak hukum sudah seharusnya action,”sarannya.(zulfikar).