PSK Online Dibebaskan Di Aceh, Ormas Tidak Tinggal Diam

BERITA UTAMA, TERBARU183 Dilihat

Banda Aceh | Kabardaerah.com – Menyikapi akan dibebaskanya atau dikembalikan kepada orang tua masing-masing, sejumlah pelacur muda yang ditangkap di Hotel The Pade, Darul Imarah, Aceh Besar, beberapa pekan lalu oleh pihak Polresta Banda Aceh, para Ormas yang ada di Aceh tidak tinggal diam.

Senator asal Aceh H. Sudirman atau yang akrab disapa H.Uma mengungkapkan, bahwa dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat sudah jelas mengatur tentang Jarimah beserta ancaman sanksi hukum yang dikenal uqubat hudud.

“Mereka para pelaku secara jelas telah melakukan perbuatan zina yang dikuatkan dengan pengakuan mujikari dan surat pernyataan yang di tanda tangani oleh pelaku tidak akan mengulanginya lagi, berani tidak penegak hukum mengatakan mereka tidak berbuat Zina?,” ujarnya lagi. Senin (9/4/2018).

Haji Uma berharap kepada penegak hukum untuk menghadirkan kembali para pelaku dan diproses sesuai hukum yang berlaku.ucap H. Uma.

Hal yang sama juga di sampaikan Ketua Kesatuan Aksi Pelajar Muslim Indonesia (KAPMI) Aceh Sanusi Madli mengungkapkan di Aceh sudah diberlakukan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Dia mengungkapkan dalam kasus prostitusi online melibatkan empat pihak di antaranya germo sebagai tukang promosi zina, wanita pesanan, Pelanggan yang juga sebagai pelaku zina dan pihak hotel sebagai penyedia fasilitas sehingga keempatnya ini bisa dijerat dengan qanun jinayah tersebut.

Tgk Muslim At-tahiri selaku ketua FPI Aceh dan juga yang mewakili para pimpinan Dayah sangat kecewa dengan pihak penegak hukum di Aceh, kenapa hukum dipermainkan, padahal di Aceh telah ada Qanun jinayat untuk menjerat segala bentuk pelanggaran syariat di Aceh.

Maka kami desak pihak yang berwenang agar menjemput kembali lonte-lonte yang telah dibebaskan, dan proses mereka sesuai dengan qanun jinayat, dan usut sampai tuntas siapa saja yg terlibat baik itu pejabat atau rakyat biasa, ucap Muslim.