Makar dan KPU Tipu Tipu

OPINI & ARTIKEL85 Dilihat

Oleh: M Rizal Fadillah

Para tokoh mulai ditangkapi atau diperiksa dengan berbagai variasi tuduhan dan yang paling banyak adalah makar. Pemeriksaan mulai dari status saksi. Ada juga yang langsung tersangka. UBN, Eggy Sujana, Lieus Sungkharisma, Toto, Djoko Edi, Amien Rais adalah antara lain tokoh yang disasar itu. Sebenarnya rezim Jokowi melalui Tito, Moeldoko, Hendro telah kehilangan akal. Kekuatan logika mentok. Kini logika kekuatan yang dipakai. Atau kekuatan yang sama sekali tidak pakai logika. Dari panser, sniper, anjing, hingga hukum makar.

UU Subversi telah diobral menjadi barang kodian. Suatu kejahatan berat untuk menggulingkan pemerintah yaitu makar menjadi ringan seperti bikin ikan bakar atau roti bakar. Demo dan mengkritisi KPU jadi makar, mengajak menyalurkan aspirasi dianggap mengganggu keamanan negara. Itu namanya makar. Apple power artinya makar. Nanti menyebut nama Jokowi juga makar. Apalagi menyindir Hendro, Moeldoko, dan Wiranto, makin makar saja. Cukup dilaporkan oleh eman, imin, emon, langsung proses termasuk tangkap dan borgol. Kita jadi ingat jaman penjajahan Belanda dahulu. Para pejuang disebut ekstremis yang pantas dibui. Mereka melawan pemerintah Belanda yang sok kuasa.

Di tengah “kriminalisasi” masif itu tiba-tiba tanggal 21 malam jam 01.30 KPU mengumumkan kemenangan Pasangan Jokowi-Ma’ruf 55 %. Memaksakan mengumumkan di malam sepi. Seperti maling yang ngelayap malam. KPU memang tidak fair. Ia belum menjalankan “hukuman” Bawaslu soal lembaga quick count dan mekanisme Situng. KPU mengecoh rakyat dengan wacana pengumuman tanggal 25 lalu 28 dan prakteknya mengumumkan tiba tiba tanggal 21 Mei jam 01.30 malam. Jadwalnya adalah tanggal 22. Memang ini moral buruk KPU di tengah sorotan publik yang tajam soal kecurangan. Tanpa klarifikasi. Memang KPU tipu tipu.

Dari awal sudah terbaca bahwa Pilpres Pemilu 2019 adalah bagian dari upaya “segala cara” memperpanjang Jabatan Jokowi. Mulai dari PT 20% hingga berujung pengumumam dipercepat jam 01.30 malam gelap segelap penggelapan yang perlu uji dan klarifikasi.
Kini hak Paslon Prabowo Sandi untuk menentukan sikap. Terima putusan KPU yang diindikasi curang, melanjutkan ke MK sebagai proses hukum yang diduga kelanjutan dari “tipu tipu” KPU. Atau sebagaimana pernyataan selama ini, biarlah rakyat yang menilai “permainan” politik yang terstruktur, sistematik, masif, dan brutal ini.
Rakyat adalah pemilik kedaulatan. Bukan KPU yang abai terhadap sejumlah korban pada Pemilu 2019. Bukan pula Presiden yang abai terhadap kemampuan diri dalam memimpin bangsa dan negara.

Mereka punya makar, Allah juga punya makar dan Allah lah sebaik-baik pembuat makar. Kemenangan dicapai dengan sabar.
Tetap berjuang demi tegaknya kebenaran dan keadilan. **

( Penulis Adalah Pemerhati Politik)