BW Perkara Ke MK? Tidak Belajar Perkara di PTUN?

OPINI & ARTIKEL113 Dilihat

Oleh : Nasrudin Joha

Saya tidak mengkerdilkan siapapun lawyer yang disewa 02 untuk menggugat ke MK, saya tidak berpraduga bahwa bukti 02 lemah sehingga akan kalah di MK, saya juga tidak berpersepsi 02 bukan negarawan jika tidak menempuh jalur hukum ke MK. Namun, 02 bukan berhadapan dengan rezim yang taat hukum. Ketahuilah ! 02 sedang berhadapan dengan rezim yang menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan.

Mari saya bantu segarkan kembali ingatan berbangsa kita. Studi kasus : gugatan HTI.

Saat rezim ini merasa terancam dengan kritik dari ormas Islam HTI, saat rezim merasa tidak ada cara lain untuk membungkam HTI kecuali dengan membubarkannya, rezim tak taat hukum. Semestinya, rezim tunduk pada UU ormas dan membawa perkara HTI ke jalur pengadilan.

Nyatanya, karena rezim sadar akan jalan dan tidak mungkin membubarkan HTI lewat pengadilan, akhirnya rezim main kayu. Berdalih keadaan genting, rezim terbitkan Perppu secara spesial untuk membubarkan HTI. Dan, dengan Perppu tadi rezim sah menisbatkan diri sebagai diktator tiran berjubah hukum.

Saat HTI menggugat ke pengadilan, semua bukti, keterangan saksi dan ahli menguatkan pokok gugatan yang menyimpulkan pencabutan SK BHP HTI cacat, naik prosedur maupun substansi. Tidak ada satupun bukti fakta, yang mengabarkan HTI memecah belah persatuan Indonesia.

Anggota dan pengurus HTI tidak ada yang korupsi, tertangkap pengedar narkoba, tersangkut kasus e KTP, ikut menikmati Projek hambalang, nimbrung ngalap berkah di kasus BLBI atau century. Itu semua bukan kerjaan HTI. Itu semua, kasus yang menimpa PDIP, Nasdem, Golkar, Demokrat, dan partai sekuler lainnya.

Nyatanya ? HTI tetap dicabut BHP nya berdasarkan asumsi. Asumsi dari siapa ? Asumsi dari ahli yang dihadirkan rezim yang menyebut jika khilafah berdiri maka akan bla bla dan bla. Padahal ? Demokrasi lah biang kerok kerusakan dan keterpecahan negeri ini.

Siapa yang melepaskan tim-tim ? HTI ? Bukan. Siapa yang melepaskan Sipadan dan Ligitan ? HTI ? Bukan. Siapa yang menjual saham Indosat? HTI ? Bukan. Siapa yang ngutang hingga 5000 t dan Import pekerja China ? HTI ? Bukan.

Jadi, kasus HTI bisa dijadikan referensi Sahih bahwa saat ini 02 bukan menghadapi penguasa yang adil dan taat hukum. Tapi sedang berhadapan dengan rezim zalim yang memperalat hukum sebagai sarana untuk melanggengkan kekuasaan.

Untuk urusan MK, coba buka lembaran sejarah. Adakah Pilpres atau minimal Pilkada yang menang berperkara di MK ? Atau, adakah Pilkada yang diulang di sebagian wilayah karena putusan MK, kemudian merubah konstelasi kemenangan ? Jawabnya tidak ada

MK adalah kuburan politik, MK tidak mengadili kecurangan, tapi hanya fokus mengadili selisih perolehan suara. Karenanya, ada pameo yang menyebut MK sebagai ‘Mahkamah kalkulator’.

Pertanyaannya, apakah gugatan sengketa Pilpres yang diajukan 02 di MK akan menang ? Mohon maaf, bukan mendahului kehendak Allah SWT. Berdasarkan kajian dan pengalaman di MK, bisa dipastikan kalah.

Lantas apa implikasinya ? Rezim merasa legitimate karena isu kecurangan telah dieliminir melalui putusan MK. Dan sekali lagi, rakyat harus bersabar hidup dalam ketertindasan selama 5 (lima) tahun Kedepan.

Saya masih berharap analisis saya ini keliru, sehingga 02 menang gugatan di MK. Namun, itu mustahil. Sebab, seluruh organ dan alat negara saja, bahkan hingga kepala desa bisa dikendalikan, apalagi hanya untuk 9 orang hakim MK ? Putusan yang kompromi dan seolah dianggap fair adalah 5 orang hakim MK menolak gugatan sementara 4 orang lainnya mengajukan disunting opinion. Selesai.

Selamat berperkara di MK. [].

( Penulis Merupakan pemerihati Politik)