Diduga Korupsi, Wali Nagari di Solok Ini Ditahan

LIPUTAN KHUSUS46 Dilihat

SUMBAR.KABARDAERAH.COM-Setelah sempat mangkir beberapa kali dipanggil jaksa, Wali Nagari Talang Babungo, Kecamatan Giliran Gumanti, Kabupaten Solok, Zulfatriadi akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Solok, Rabu malam (24/7).

Diketahui, Zulfatriadi datang ditemani anaknya sekitar pukul 12.00 WIB menggunakan sepada motor. Usai diperiksa sebagai saksi, Zulfatriadi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Untuk sementara, tersangka dititipkan di lapas kelas II B Solok. Tersangka dihantarkan menggunakan mobil tahanan kejaksaan sekitar pukul 20.30 Wib.

“Awalnya dia (Zulfatriadi) kita periksa sebagai saksi, dari hasil pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian langsung ditahan,” sebut Plh. Kajari Solok, M. Anshar Wahyudin.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Solok, Wahyudi Kuoso menjelaskan, Wali Nagari Talang Babungo diduga keras melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan keuangan nagari (dana desa) tahun anggaran 2018.

Dari sembilan item kegiatan yang dianggarkan, 2 diantaranya tidak dikerjakan, satu lainnya hanya setengah jalan, sementara uangnya tetap ditarik sesuai dengan yang telah dianggarkan.

“Pengakuan tersangka, uangnya dipakai untuk keperluan pribadi, data sementara, kerugian akibat perbuatan tersangka sekitar 800 juta rupiah,” terang Wahyudi Kuoso didampingi Kasi Intel, Yan Subiyono.

Penitipan tersangka di lapas kelas II B Solok dilakukan sampai pelimpahan berkas sidang di Pengadilan Tipikor Padang.

Sementara itu, tersangka utama dalam kasus penyelewengan dana desa tersebut yang merupakan bendahara nagari sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan.

“Sejauh ini, bendahara nagari sangat kooperatif dalam pemeriksaan kejaksaan, jadi untuk sementara tidak dilakukan penahanan,” terangnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak …

pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. **

(Klikpositif/Puma)