Diduga Palsukan Tanda Tangan Pengelola PAUD, Kades Losseng di Polisikan

KRIMINAL78 Dilihat

MALUKU UTARA.KABARDAERAH.COM- Kepala Desa Losseng, Harnono La Yai akhirnya harus berurusan dengan pihak penegak hukum. betapa tidak, Harnono Di laporkan ke pihak kepolisian Polsek Taliabu Timur Selatan oleh ketua dan pengurus pengelola PAUD lantaran dirinya diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan Realisasi bantuan anggaran pendidikan tingkat dini yang bersumber dari Dana Desa TA 2017-2018 dan 2019.

Sebagaimana hal ini di sampaikan oleh ketua pengelola PAUD desa Losseng, Wa Ode Nuraini alias Mama Cici media ini Sabtu 26 Oktober 2019 pagi tadi. Kata Wa Ode Nuraini bahwa, Kades Losseng, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Harnono La Yai, telah memalsukan tanda tangannya bersama ketiga rekan pengelola paud pada dokumen realisasi anggaran bantuan pendidikan tingkat dini (PAUD) yang bersumber dari Anggaran DD tahun 2017-2018 dan 2019.

“Jadi Kepala Desa itu dia sudah palsukan katong empat orang pengurus paud ini pung tanda tangan yang ada di dokumen realisasi anggaran bantuan PAUD dia pung nilai bantuan itu satu tahun Rp.7.200.000 itu yang ada di dokumen yang Beta Lia itu,dan itu anggaran yang bersumber dari DD,” ungkap Wa Ode Nuraini alias Mama Cici.

Terkait anggaran bantuan yang telah di postkan pada anggaran DD kepada sekolah tingkat PAUD khusus desa losseng kata mama Cici, telah berjalan mulai dari tahun 2017 sampai tahun 2019, hal ini juga di benarkan oleh pihak dinas pemberdayaan masyarakat dan desa DPMD kabupaten pulau Taliabu, namun ironis pengelola PAUD desa losseng belum menerimah satu rupiah pun dari tahun 2017 hingga 2019 saat ini.

“Karena Kades sudah palsukan saya dan rekan-rekan saya punya tanda tangan maka saya dan teman-teman telah bersepakat untuk melaporkan kades ke-Polisi dan saat ini kami sudah lapor ke-Polsek Taliabu Timur Selatan dan masalah ini sudah di tangani oleh Polsek, karena bukti pemalsuan tanda tangan juga ada dan saya sudah berikan ke polisi,” jelasnya.

Terpisah, kata Kapolsek Taliabu Timur Selatan, IPDA Walit Buamona saat di konfirmasi Via telpon, ia membenarkan bahwa pihak pengelola paud desa loseng Ibu Wa Ode Nuraini telah melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan yang di lakukan oleh terduga kepala desa losseng, Harnono La Yai, beberapa waktu lalu dan ia pun telah menindak lanjuti kasus tersebut ke-Polres Kepulauan Sula untuk di proses sesuai jalur hukum yang berlaku dan saat ini kasus tersebut telah berada di Polres Kepsul.

“Benar pengelola PAUD desa losseng telah melaporkan kasus pemalsuan tanda mereka yang di lakukan oleh terduga Kades Losseng sendiri, pak Harnono La Yai, dan saya sudah tindak lanjuti kasus ini ke penyidik Polres untuk nantinya di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Lanjut walit, mengingat kasus tersebut ada kaitannya dengan kasus penyalahgunaan anggaran dana desa dan Alokasi dana desa ADD tahun 2017-2018 dan tahap satu 2019 desa losseng dengan terduga pelaku yang sama yaitu itu kades Harnono La Yai, maka laporan kasus pemalsuan tanda tangan ini akan di proses bersamaan dengan kasus dugaan penyalahgunaan. Anggaran DD dan ADD, untuk itu penyidik menunggu hasil audit yang di lakukan oleh inspektorat Taliabu baru akan di proses bersamaan.

“Jadi karena kasus pemalsuan tanda tangan ini berkaitan dengan kasus DD dan ADD dengan terduga pelaku yang sama maka kami mengunggu hasil audit inspektorat dulu baru akan di proses secara bersamaan jadi sabar saja kalau sudah ada perkembangan saya akan kasih kabar lagi,” tutur walit saat di konfirmasi beberapa pekan kemarin via telpon seluler.

Untuk di ketahui bahwa kurang lebih 3 Tahun anggaran pendidikan tingkat dini, sekolah (PAUD) telah di anggarkan melalui anggaran DD dan hampir kurang lebih tiga Tahun itu pula Kepala Desa Loseng Harnono La Yai, tidak memberikan anggaran tersebut kepada pengurus PAUD Desa Loseng dan diduga anggaran tersebut telah di habiskan.

Jumlah anggaran tersebut per tahun Rp.7.200.000 hingga di kalikan selama tiga tahun maka anggaran pendidikan sekolah PAUD totalnya sebesar Rp.21.600.000 (dua puluh satu juta enam ratus rupiah) yang diduga telah di salah gunkanak oleh kades desa loseng. ***

(HR)