Ayu Ting Ting Dilaporkan Ke Polda Bengkulu, Keluarga Korban Mintak Keadilan

BENGKULU76 Dilihat

Kabardaerah.com – Ditelisik dari kejadian yang menewaskan 2 pemandu lagu dan 2 tamu akibat minum miras oplosan di karaoke ayu ting ting pada beberapa waktu yang lalu., Ayah kandung korban, Sarah Aulia, melaporkan pemilik usaha ATT, management ATT, beserta artis Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu.

Kuasa hukum Korban, Reno Ardiansyah mengatakan bahwa dari kejadian tersebut, diduga ada pembiaran yang dilakukan oleh pihak management ayu ting ting, sehingga minuman bisa masuk hanya melalui persyaratan yang berlaku.

Kasus ini tentunya tak lepas dari saksi yang akan dihadirkan, yaitu Sela, teman korban yang berhasil selamat dari maut. 

“Dimana nanti kami memiliki saksi, yaitu saudari Sela, yang mana saudara Sela ini adalah salah satu tamu yang mengalami keracunan juga, tapi alhamdulillah selamat, dimana dia melihat minuman keras ini masuk dengan cara ditentang oleh tamu yang lain,” ungkap Kuasa Hukum Korban, Jumat (08/07/22).

Dari penuturan Sela yang disampaikan oleh Kuasa Hukum korban, bahwa kejadian tersebut dilihat langsung oleh resepsionis dan para karyawan Ayu Ting-Ting, sehingga hal itu menjadi dugaan bahwa pihak management tersebut melakukan pembiaran.

“Kami juga mendapatkan info, bahwasanya dari pihak management ini, apabila mau memasukkan barang yang bukan dijual dari ayu ting ting, harus membayar charge, artinya pihak management tersebut memperbolehkan semua minuman bisa masuk, asalkan bayar charge,” jelas kuasa Hukum.

Sehingga pihak korban melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu tingting, pemilik karaoke ATT, dan management ATT dengan pasal 359 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Ayah kandung korban Limei, dari kejadian ini meminta agar pihak yang dilaporkan mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya.

“Saya pihak keluarga, selaku Ayah Sarah secara pribadi meminta keadilan yang seadil-adilnya kepada APH yang ada di Bengkulu ini. ” Ucap Ayah Kandung Korban, dengan nada sedih

Kepala desa tempat kediaman Sarah,  ikut angkat bicara ,Ia mewakili keluarga korban meminta agar Aparat penegak Hukum mengusut kasus ini hingga tuntas, tanpa terkecuali,. dan ia juga berharap kepada pemerintah kota Bengkulu agar memberi sangsi yang tegas, terhadap pihak Karaoke ATT tersebut., Karna kalau tidak ada sangsinya apapun yang diberikan oleh Pemkot Bengkulu, berati Karaoke ATT Bengkulu ini kebal hukum. 

“Terimakasih dari kawan-kawan media, disini saya minta tolong kerjasamanya.karena kita selaku kepala desa di tempat korban berdomisi, bahwa keluarga Korban,terutama Orang Tua Kandung Sarah,ingin meminta keadilan. dan kamupun berharap agar pihak dinas terkait di dilingkungan pemerintah kota  Bengkulu, agar memberi sangsi terhadap  karaoke ATT. Apalagi kami baca di media sosial bahwa  karaoke  ATT ininbuka terus, seakan tidak terjadi apa-apa.,  bahkan tidak ada sangsi apapun dari pemerintah setempat, ini sangat miris, artinya Karaoke ATT ini walaupun sudah menelan korban,yang menyebabkan anak kami meninggal, tapi tidak ada tanggung jawab sedikitpun” Keluh Kades tempat  Almarhumah Sarah tinggal.

Dijelaskan juga oleh kuasa hukum, bahwa sejak meninggalnya Sarah, pihak management hingga detik ini sama sekali belum menghubungi pihak keluarga, bahkan mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya korban.

Kuasa hukum korban juga menjelaskan, bahwa laporan tersebut baru dibuat karena proses pemakaman korban yang jauh. sehingga pihak keluarga baru membuat laporan tersebut kemarin, Kamis 07 Juli 2022.

“Sarah Aulia ini dikebumikan di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Lintang 4 Lawang, jadi pihak keluarga masih shock, masih melalui proses 3 harian, 7 harian korban, baru setelah itu pihak keluarga datang ke Bengkulu untuk meminta keadilan,” jelas Kuasa Hukum.

Kemudian saat ditanya mengenai otopsi, Kuasa hukum korban menyebut bahwa pihak keluarga merasa awam akan hal tersebut, sehingga di tiadakannya proses otopsi.

“Sebenarnya bukan menolak otopsi, tapi pihak keluarga ini tidak mengerti apa sih itu kegunaan otopsi, tapi jika otopsi ini memang perlu dilakukan untuk mengetahui perkara ini agar dapat menegakkan keadilan demi almarhumah, mungkin sekarang pihak keluarga tidak keberatan, ” jelasnya.

“Kami disini meminta bapak Kapolda Bengkulu agar bisa memantau akan perkara ini agar tidak ada permainan oleh pihak lain, dan kami yakin pihak Polda  atau Polres pasti profesional,” tutup Kuasa Hukum Korban.(Cw)