Penguatan Peran DPD RI, Rocky Gerung : Setiap DPD dan Anggotanya Punya Hak dalam Membuat RUU

BERITA UTAMA63 Dilihat

JAKARTA-Dalam sebuah acara Dialog Kebangsaan yang dselenggarakan oleh Kelompok DPD RI yang bertema “Peran DPD RI dalam Percaturan Pemimpin Bangsa” pengamat politik Rocky Gerung mengusulkan agar DPD RI dan Anggota-Anggotanya yang mewakili Daerah untuk mengusulkan RUU.

Hal tersebut mengingat para senator tersebut adalah representasi daerah masng-masng yang dwalnya dalam pemlhan umum. Sehngga setiap anggotanya bisa meml ha perorangan untu membuat legslas.

“Saya ingin usulkan supaya DPD mempunyai hak untuk membuat legislasi, bahkan hak perorangan untuk membuat legislasi atas namanya, karena mereka senator,” kata Rocky dalam diskusi tersebut.

Rocky menilai legislasi yang paling representatif dihasilkan oleh anggota DPD karena mereka paham betul tentang masalah di daerah masing-masing.

Lanjutnya bahwa seorang anggota DPD dapat mempertanggungjawabkan legislasi secara langsung. Oleh sebab itu, tidak perlu lagi ada rapat fraksi dan sebagainya untuk menyusun suatu undang-undang.

“Representasi langsung ada pada DPD. Kata representasi itu artinya yang paling dekat dengan rakyat, ya, anggota DPD. Dia dipilih langsung kok,” tutur Rocky.

Dalam kesempatan itu Rocky Gerung juga menyinggung soal representasi partai politik (parpol) di DPR. Ia mempertanyakan soal dalil yang menyebut bahwa berpolitik hanya dapat dilakukan melalui parpol.

Sementara itu, Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR RI Fahira Idris menambahkan bahwa salah satu tujuan demokrasi sebenarnya adalah kesetaraan hak warga negara dalam berpolitik yang tidak boleh dihalang-halangi oleh peraturan.

Disebutkan, UU Pemilu yang dihasilkan telah menunjukkan bagaimana kuatnya kesenjangan antara pembuat undang-undang dengan kehendak publik.

“Ada kesenjangannya yang sangat luar biasa antara antara keinginan para pembuat Undang-Undang Pemilu dengan kehendak publik secara luas agar ambang batas ini dihapuskan,” kata Fahira.

Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR RI Fahira Idris membenarkan salah satu tujuan demokrasi sebenarnya adalah kesetaraan hak warga negara dalam berpolitik yang tidak boleh dihalang-halangi oleh peraturan.

Dia mencontoh, UU Pemilu yang dihasilkan telah menunjukkan bagaimana kuatnya kesenjangan antara pembuat undang-undang dengan kehendak publik.

“Ada kesenjangannya yang sangat luar biasa antara antara keinginan para pembuat Undang-Undang Pemilu dengan kehendak publik secara luas agar ambang batas ini dihapuskan,” kata Fahira.

Sedangkan Djamal Azis, mantan Anggota DPR RI menegaskan kemandirian Anggota DPD dalam menjalankan tugas kedewanannya lebih kuat dibanding Anggota DPR RI.

“DPD ini anggotanya 136 jadi fraksinya 136. Setiap anggota DPD punya otak masing-masing, punya kepentingan untuk daerahnya masing-masing, maka dia selalu hidup dinamis terus,” kata Djamal yang kini duduk sebagai Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan (KKK) MPR RI itu.

Praktisi Media, John Andi Oktaveri mengatakan saat ini wilayah publik masih berkutat persoalan mengenai proses demokrasi, padahal Pemilu 2024 menyisakan waktu 20 bulan lagi.

“Jadi yang ingin saya katakan di wilayah elit sibuk bisik-bisik calon presiden, sementara publik kita yang punya hak pilih selama ini seolah-olah tidak diajak lagi untuk membicarakan calon presiden ini, kita hanya menghitung kuantitatif 20% atau 25% suara sah secara nasional,” ujarnya.

Dikatakan, persoalannya nanti adalah tidak adanya korelasi calon pemimpin terpilih nanti dengan idaman atau idola rakyat sebenarnya.

“Hampir tidak bisa kita katakan ada, karena kekuatan partai politik kita tersentral di-ketua umum atau yang kita sebut juga dengan oligarki,” katanya. ** DL.