Kejati Bengkulu Sita Uang Korupsi Replanting Sawit

BENGKULU44 Dilihat

BENGKULU.KABARDAERAH.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita uang senilai Rp 13 miliar terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Replanting Kelapa Sawit Kabupaten Bengkulu Utara 2019-2020.

 

Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Arlan Sidi selaku Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Eki Darwanto selaku Sekretaris, Suhastono selaku Bendahara Kelompok dan Priyanto Kepala Desa Tanjung Muara.

 

“Uang sebesar Rp 13 miliar disita dari rekening satu kelompok tani penerima bantuan program Replanting Sawit Bengkulu Utara tahun 2020 dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit,” kata Kajati, senin (25/07/22).

 

Adapun total dana program Replanting Sawit Bengkulu Utara pada tahun 2019-2020 lalu, yakni sebesar 139 miliar lebih yang dibagikan untuk 28 kelompok tani yang berada di wilayah kabupaten Bengkulu utara.

 

Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menduga  dalam mendapatkan program replanting sawit tersebut para tersangka dengan sengaja memalsukan sejumlah data antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima bantuan bukan pemilik asli kebun sawit dan ada juga penerima bantuan yang ternyata sudah dinyatakan meninggal dunia.

 

Bahkan penggunaan dana bukan untuk sawit tetapi realisasinya untuk replanting tanaman karet, tanaman jeruk hingga membeli tanah milik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

 

“Dari total dana replanting sawit tersebut satu kelompok tani mendapatkan dan bervariasi antara Rp 25 hingga Rp 30 juta per hektar dengan luas lahan minimal tidak boleh lebih dari 4 hektar,” ungkap Kajati.(**)