Gawat, Salah Satu P3K Guru Di Kabupaten Bengkulu Selatan Lulus Diduga Tidak Sesuai Mekanisme

BENGKULU162 Dilihat

Kabardaerah.com Bengkulu Selatan – untuk meningkatkan pendidikan pemerintah pusat lakukan berbagai upaya, salah satunya dengan mengedepankan tarap hidup tenaga pendidik agar dapat dengan serius melaksanakan tugasnya selaku pendidik, dalam menciptakan anak anak bangsa yang berpendidikan dan berprestasi serta berahlak baik.

Oleh sebab itu pemerintah melalui jalur P3K, mengangkat para honorer menjadi P3K dengan berpenghasilan yang layak setara dengan ASN. Hal ini terbukti dengan adanya puluhan ribu se Indonesia yang telah lulus mengikuti seleksi P3K.

Namun dengan adanya seleksi ini yang mana dilakukan hampir di setiap Kabupaten, diduga masih juga di manfaatkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh pundi pundi dengan membantu peserta agar dapat lolos menjadi P3K guru dari jalur prioritas.

Salah satunya terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan, diduga salah satu P3K guru diloloskan melalui jalur prioritas, akan tetapi tidak memperhatikan aturan yang ada yang mana setiap guru yang mengikuti jalur prioritas harus memenuhi kriteria dengan telah menjalankan tugas sebagai honorer paling rendah 3 tahun.

Sesuai penelusuran media ini, di ketahui salah satu guru yang lolos P3K melalui jalur prioritas belum sampai menjalankan tugas paling rendah 3 tahun, namun besar kemungkinan administrasi yang bersangkutan terjadi manipulasi data atau pemalsuan.

Salah satu sumber berita ini yang namanya enggan di sebutkan menjelaskan, bahwa salah satu guru yang lolos P3K melalui jalur prioritas belum sampai setahun menjalani honor di sekolah tersebut, beliau menjelaskan “saya sudah bertugas di sekolah ini mulai dari tahun 2020, namun yang bersangkutan jelas belum ada di sini. Saya tidak bakalan salah yang jelas yang bersangkutan (oknum guru) belum sampai setahun honor di sekolah ini namun saya minta tolong agar jangan sampai saya diberitahu membongkar hal tersebut karena saya bicara apa adanya” ungkap sumber.

Sementara itu sesuai penelusuran media ini, oknum guru yang lolos disinyalir tidak sesuai prosedur pada papan struktur sekolah, dirinya tercantum mengapdi mulai bertugas tanggal 3 bulan Januari 2020. Hal itulah yang mendorong kuat dugaan adanya pemalsuan yang dilakukan mulai dari tingkat bawah.

Disisi lain Kepala Sekolah dimana oknum guru ini bertugas dan terdaftar saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, dirinya sudah pernah mengkonsultasikan kejadian tersebut ke Dikbud Bengkulu Selatan, akan tetapi menurutnya kemungkinan masih berpedoman dengan data dapodik dirinya tidak tau.

“Ya memang yang bersangkutan pernah saya daftarkan ke data dapodik karena operator saya dulu menikah, padahal yang bersangkutan pintar ITE jadi saya manfaatkan, namun terkait dirinya(oknum guru P3K) aktif semenjak namanya terdaftar lulus P3K jalur P3. Atas adanya oknum guru tersebut namanya lulus P3K, saya meminta agar dirinya aktif ke sekolah, dengan demikian dia juga mulai aktif sekitar setahun terakhir” cetus Kepala Sekolah tersebut.

Terpisah salah satu Kepala Desa tempat yang bersangkutan honor hingga tahun 2021 akhir menyatakan bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri setelah  kepala Desa tersebut dilantik.

” Ya benar yang bersangkutan (oknum guru) mengundurkan diri begitu saya dilantik jadi kepala desa, saya sangat ingat hal tersebut karena dengan saya lah yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri usai saya resmi dilantik jadi kepala desa pada tahun 2021 sekitar bulan sembilan” terang kades.

Salah satu penggiat yang aktif memantau perkembangan seluruh lini maupun pembangunan di Bengkulu Selatan Gustir angkat bicara “pihak pihak yang berkompeten jangan seolah olah tutup mata, sesuai dengan masa bertugas oknum guru yang bersangkutan tertanggal 03/01/2020, yang mana jelas tercantum di papan struktur sekolah, sangat berbanding terbalik dengan pengunduran diri yang bersangkutan di Paud tempat yang bersangkutan mengajar selama ini sesuai pengakuan Kepala Desa tahun 2021” ungkapnya.

“Dari kejadian itu sudah jelas jelas adanya dugaan manipulasi data terhadap salah satu P3K yang sudah diloloskan, bagaimana yang bersangkutan mulai bertugas semenjak Januari 2020, sementara oknum guru ini baru mengundurkan diri di tahun 2021. Hal ini sudah sangat menimbulkan banyak kejanggalan oleh sebab itu kita akan bersurat secara resmi dengan pihak terkait untuk dilakukan proses jangan sampai penerimaan P3K ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab” tegas Gustir.

Sementara itu Kabid Dikklus Kabupaten Bengkulu Selatan Amir Ansori, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa P3K yang melalui jalur P3 harus terdaftar di data dapodik dan aktif mengajar selama paling rendah 3 tahun.

“Saya baru tau hal ini, nanti saya panggil dulu Kepala Sekolahnya, yang jelas kalau ikut jalur P3K, yang bersangkutan harus terdaftar di data dapodik dan aktif paling rendah 3 tahun” cetus Amir. (JS)