Komnas HAM RI Terima Pengaduan Kompak Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana Subsidi Pendidikan Layanan Khusus (PLK)

BERITA UTAMA121 Dilihat

JAKARTA,KABARDAERAH.COM– Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) telah melakukan penanganan kasus aduan Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia,Sdr Gabriel Gowa, perihal penanganan perkara korupsi dana subsidi PLK.

Dalam siaran pers yang diterima awak media di Jakarta, Senin (29/8/2022) dijelaskan bahwa, pada intinya pihak Pengadu meminta adanya tindak lanjut atas  dugaan korups dana subsidi pendidikan di Kementerian Pendidikan Nasional RI tahun 2008 sebesar Rp 300 000 000 (tiga ratus juta rupiah) yang dikelola oleh Anita Media Center (AMC).

“Menindaklanjuti aduan dimaksud, Komnas HAM RI telah menyampaikan surat Nomor 625 PMT/V/2017, tanggal 8 Mei 2017 perihal permintaan penjelasan penanganan perkara korupsi dana subsid PLK kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya Komnas HAM RI kembali mengirimkan surat Nomor 0 706/K-PMT/V/2020 tanggal 20 April 2020, perihal Permintaan klarifikasi atas penanganan perkara korupsi dana subsidi Pendidikan Layanan Khusus (PLK) (Surat ke-2) kepada Kepala Kejaksaan Tingg Nusa Tenggara Timur Sampai saat ini kami belum menerima tanggapan atas kedua surat dimaksud Untuk lebih jelasnya kami lampirkan surat dimaksud,” tulis Komnas HAM RI.

Selain itu, Komnas HAM RI juga menerima tembusan surat Ketua Komisi Kejaksaan Ri Nomor R-147/KK P/05/2020, tanggal 11 Mei 2020. Perihal Penerusan Laporan Pengaduan (RSM 5636-0263) yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. “Namun, hingga saat ini kami masih belum mendapat informasi tindak lanjut atas penanganan aduan tersebut.”

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta keterangan Saudara atas surat Komnas HAM Ri tersebut paling lambat 14 (empat belas) han sejak surat ini diterima dengan mencantumkan surat ini dan agenda 132. 121 dalam rangka perlindungan hak atas keadilan dan jaminan kepastian hukum yang datur dalam Pasal 17 jo Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 14 UU No 12 Tation 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik,” tulis Komnas HAM RI.** (SP).