Kuasa Hukum Pekerja Sawit Desak PT Triputra Agro Persada Group Tbk Berau, Bayar Pesangon

JAKARTA, KABARDAERAH.COM – Kuasa hukum mendesak manajemen PT Triputra Agro Persada Group Tbk, Cq. PT Yudha Wahana Abadi untuk segera membayar hak pesangon para pekerja kebun kelapa sawit. Desakan disampaikan karena sudah 3 tahun hak pekerja yang tergabung dalam ormas buruh PBBN (Perkumpulan Buruh Bersatu Nusantara) Berau,  belum direalisasikan.

Mewakili para pekerja, kuasa hukum Hilarius Ngaji Mero  mengatakan,  sebelum hak-hak itelantarkan, para pekerja yang diwakilinya bekerja pada  PT Yudha Wahana Abadi (PT YWA). Belakangan pemilik PT YWA mejual saham perusahaan kepada PT Triputra Agro Persada Group Tbk.

Setelah peralihan, manajemen PT YWA, melalui Jokominto Cahyono  selaku direktur utama,  mengakui bahwa telah terjadi peralihan saham perusahaan  yang dipimpinnya kepada pemilik baru PT Triputra Agro Persada Group Tbk. Kepemilikan saham PT Triputra Agro pada PT YWA mencapai 100 persen.

Pada tahun 2019, ketika terjadi mogok kerja.  Jokominto selaku Direksi PT YWA berjanji untuk membayar  hak-hak pesangon para pekerja dalam waktu 3-6 bulan. Namun hingga tahun 2023 janji tersebut belum juga direalisasikan.

Hilarius Ngaji Mero, pengacara kelahiran

Hilarius Ngaji Mero, Kuasa Hukum PBBN (Perkumpulan Buruh Bersatu Nusantara) Pekerja Merapun,Kelay,Berau-Kalimantan Timur (Foto: Dok/Istimewa)

pulau Palu’e, Kabupaten Sikka, Flores, NTT itu pun menegaskan,  Jokominto Cahyono pernah berjanji  membayar hak-hak pesangon para pekerja.  Namun setelah 3 tahun berlalu,  tepatnya sejak  2019 hingga saat ini  tahun 2023,  janji tak pernah ditepati.

Selain kepada pihak perusahaan , para pengerja sudah mengadukan masib mereka   pada sejumlah pihak, seperti Disnaker Berau, DPRD Berau, Bupati Berau hingga Dinas Tenaga Kerja, Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda. Namun hingga saat ini, janji berbagai pihak tersebut setali tiga uang dengan  manajemen, karena tidak kunjung terealisasi.

“Benar bahwa, kami  dari Kantor Hukum HILARIUS AND PARTNERS telah ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh para pekerja yang tergabung dalam organisasi buruh, Perkumpulan Buruh Bersatu Nusantara (PBBN). Para pekerja  saat ini bekerja di perkebunan kelapa sawit milik PT Triputra Agro Persada Cq. PT. Yudha Wahana Abadi,” kata Hilarius Ngaji Mero kepada media ini, Rabu (23/8/2023).

Bpak Dwi Adi,Humas PT. Triputra Agro Persada Group Tbk saat berdialog dengan Ketua Perkumpulan Buruh Bersatu Nusantara,Merapun (Foto:Dommy Lewuk)

Para pekerja akan tetap menuntut hak mereka yang sudah disampaikan sekitar 3 tahun kepada  PT Triputra Agro Persada Cq. PT. Yudha Wahana Abadi. “Di dalam manajemen perusahaan ini sudah ada penggabungan, saha PT Yudha Wahana Abadi sudah dibeli PT Triputra Agro Persada,” terang Hilarius Ngaji Mero,  yang berkantor di Kota Yogyakarta itu.

Hilarius menegaskan,  tuntutan pekerja disampaikan karena sejak 3 tahun  lalu,  wakil direksi bernama Jokowinto Cahyono menyatakan  menyanggupi untuk menyelesaikan dalam waktu 3 sampai 6 bulan. “Tapi faktanya yang terjadi di lapangan sampai hari ini tidak ada kompensasi yang diterima oleh pihak pekerja terkait dengan perubahan penggabungan ataupun peralihan saham PT Yudha Wahana Abadi ke PT.Triputra Agro Persada,” tegasnya.

Berbagai Langkah mediasi telah ditempuh, namun hingga kini belum ada solusi. “Pertama, kami sudah mencoba audiensi dengan PT Triputra Agro Persada Group Tbk, tapi menepis dengan jawaban ‘tidak ada penggabungan, tidak ada peralihan saham,” kata Hilarius mengutip jawaban dari pihak PT.Triputra Agro Persada Group Tbk,Cq. PT. Yudha Wahana abadi.

Kepala Kebun Kelapa Sawit PT Triputra Agro Persada Group Tbk,Cq PT Yudha Wahana Abadi,Bapak Santo berfoto bersama Fransiskus Nofen, Pemanen Sawit Terbaik (Foto: Dommy Lewuk/KD)

Tuntutan pekerja ini sempat diwakilkan oleh pihak lain, namun tak kunjung tuntas.  Kantor hukum milik Hilarius kemudian ditunjuk mewakili para pekerja. “Kami memastikan bahwa proses ini harus dijalankan dan hak pekerja harus dipenuhi  PT Triputra Agro Persada atau PT.Yudha Wahana Abadi,” ujar Hilarius.

Sedangkan secara struktur hukum, menurut Hilarius, pada perkara ini  telah terjadi peralihan kepemilikan.  Juga ada perubahan status hukum yaitu  dari PT Yudha Wahana Abadi kepada PT Triputra Agro Persada Group Tbk. Namun pihak-pihak tersebut selalu membuat bingung para pekerja.

Dalam suratnya yang dikirim kepada pengacara sebelumnya atau kepada Ibu Katarina Kartini selaku Ketua Perkumpulan Buruh Bersatu Nusantara (PBBN) di Berau,  pemegang kuasa direksi itu mengatakan bahwa tidak ada kaitan hukum antara PT. Yudha Wahana Abadi Cq. PT. Triputra Agro Persada Group Tbk. Belakangan pernyataan Perusahaan  berubah.

“Kita berharap bahwa daripada kita berdebat panjang lebar di pengadilan lebih baik bayarkan saja hak normatif dari para pekerja sehingga kedua pihak bisa fokus bekerja seperti biasa. Dan, ini juga ada timbal baliknya juga antara hak dan kewajiba. Jadi saya kira kita mohon dan kita minta segera melakukan kewajiban yaitu ‘membayar hak-hak normatif para pekerja sesuai dengan tuntutan pesangon ganti rugi peralihan dan perubahan status hukum itu,” tegas Hilarius Ngaji Mero.

Pengalihan Isu

Kuasa hukum  menyatakan, pada  25 Juli 2023 lalu, para pekerja yang tergabung dalam Perkumpulan Buruh Bersatu Nusantara (PBBN) ini sempat menggelar mogok kerja selama 2 hari di Kantor PT. Triputra Agro Persada Group Tbk, Kampung Merapun, Kelay, Berau, Kaltim.

Kondisi Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Triputra Agro Persada Group Tbk/PT.Yudha Wahana Abadi (Foto: dok.Perkumpulan Buruh Bersatu Nusantara (PBBN) Merapun,Kelay, Berau-Kaltim

“Di hadapan Ketua PBBN Ibu Katarina Kartini dan teman-temannya sekitar 100 lebih orang yang disaksikan wartawan media nasional dari Jakarta, Sdr. Dwi Adi,selaku Humas perusahan tersebut berjanji bahwa tanggal 18 Agustus 2023 akan ada pertemuan dengan pihak kuasa hukum para pekerja. Namun hingga saat ini belum ada informasi ataupun surat undangan pertemuan.” kata Hilarius.

Namun, pada Jumat 18 Agustus 2023, pihak perusahaan mengirim surat kepada Ketua Perkumpulan Buruh Bersatu Nusantara (PBBN) Ibu Katarina Kartini untuk menghadiri Pertemuan Bipartit. Anehnya, undangan hanya boleh diwakili 4 orang.

“Sehubungan dengan adanya perbedaan pendapat mengenai status perusahan PT.Yuhda Wahana Abadi (PT.YWA) yang dipermasalahkan oleh Ibu Katarina Kartini,dkk ,maka dengan ini Management Yudha Wahana Abadi mengundang untuk Pertemuan Bipartt pada 18 Agustus,” demikian isi undangan pertemuan Bipartit yang ditanda tangani oleh Sarmin pihak Management PT. Yudha Wahana Abadi,Merapun,Berau,Kaltim.

“Pertemuan Bipartit tersebut berhubungan dengan adanya perbedaan pendapat mengenai status perusahaan PT.Yuhda Wahana Abadi (PT.YWA) yang dipermasalahkan oleh Ibu Katarina Kartini,dkk ,maka dengan ini Management Yudha Wahana Abadi mengundang untuk Pertemuan Bipartt pada Jumat 18 Agustus 2023,” bunyi surat undangan yang diterima media ini, Selasa (22/8/2023). ** Dommy.