Karutan Kelas I Bandar Lampung Bantah Dugaan Pungli

BERITA439 Dilihat

KABARDAERAH.COM – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Bandar Lampung, Iwan Setiawan, dengan tegas membantah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

“Tidak ada pungli di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Semua layanan yang kami berikan kepada warga binaan adalah gratis dan transparan,” kata Iwan melalui pesan tertulisnya, pada Selasa 21/5/2023.

Kata Iwan hal ini menindaklanjuti setiap isu atau keluhan,sudah menyediakan layanan pengaduan yang bisa diakses langsung oleh masyarakat maupun keluarga warga binaan.

“Jika ada keluhan atau laporan terkait pungli, kami sangat terbuka untuk menerima dan menindaklanjutinya,” ucapnya.

Iwan menekankan komitmen Rutan Kelas I Bandar Lampung dalam membangun Zona Integritas (ZI), sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kami berkomitmen penuh dalam pembangunan Zona Integritas. Seluruh kegiatan pelayanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung tidak dipungut biaya sepeser pun,” katanya.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan petugas di Rutan Kelas I Bandar Lampung telah mendeklarasikan komitmen zero halinar, yang berarti zero handphone, pungli, dan narkoba.

“Kami menginstruksikan seluruh jajaran untuk menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, serta memberikan pelayanan dengan sepenuh hati kepada semua warga binaan pemasyarakatan,” jelasnya.

Menurutnya Rutan Kelas I Bandar Lampung juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh petugas dan warga binaan tentang pentingnya integritas dan anti-pungli.

“Kami ingin memastikan bahwa semua warga binaan mendapatkan hak mereka secara adil dan tanpa pungutan liar. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran,” tutup Iwan

Sebelumnya kegiatan praktek Pungutan Liar (Pungli) dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah diduga masih merajalela di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung Way Huwi.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia, Medi Mulia (nama samara_red), mantan narapidana Rutan Way Huwi, dalam voice note.

Menurut Medi pungutan liar tersebut terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari biaya kunci kamar hingga biaya penggunaan ponsel. Ia mengaku melihat dan merasakan langsung kegiatan yang dilakukan oleh pihak Rutan kepada para tahanan.

‘Pertama untuk kamar kami di blok.B.118 itu dikenakan biaya kunci, uang angin Rp.270.000,- per minggu, terus Rp. 60ribu uang kebersihan, air Rp.70ribu kemudian juga ada kamar hidup yaitu dikamar ini bisa megang HP,” kata Medi melalui ucapnya meyakini jurnalis, Rabu 15/5/2024.

“Biaya untuk uang HP per minggu dikenakan Rp.18 juta per kamar, jadi rinciannya kalau per bulan bisa lebih,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Medi mengungkapkan kejadian yang lebih mengkhawatirkan, yaitu masuknya narkoba ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Way Hui dengan membayar uang sebesar Rp.70 juta.

“Saya bisa mempertanggungjawabkan semua perkataan saya ini, terkait pungli yang ada di dalam rutan dan Lapas. Kok bisa narkoba bisa masuk Lapas,” ucap Medi. ***