Surat Kompolnas Hilang, Pelapor Serahkan Surat Yang Diterimanya Ke Kapolda Sumbar


KabarDaerah.com – Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri meminta, agar hentikan kebohongan, walau untuk menutup perkara yang nyata nyata telah dipermainkan.

Pelapor sangat menyayangkan sikap Polda Sumbar, walau kebohongan Kapolsek, Kanit, Penyidik, SPKT, Spripim, Dirreskrimum, Bagwassidik, Bidpropam dan terakhir ITWASDA Polda Sumbar  juga ikut membuat surat yang isinya tidak benar.

Kompolnas kirimkan surat kedua tanggal 21 Februari 2024, untuk menindaklanjuti laporan dalam waktu tidak terlalu lama dengan merujuk surat tanggapan masyarakat atas nama Saudara ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Anak Daerah dengan nomor surat  03/LP/LSMKOAS/BT/I/2024 tanggal 25 Januari 2024 perihal tanggapan surat Kompolnas nomor B/2344D/Kompolnas/1/2024.

” Ketua FRN Fast Respon Nusantara DPW Sumbar salut dengan Kompolnas RI. Kompolnas tidak bergeming, dengan diperlihatkannya, Kompolnas RI kembali menyurati Kapolda untuk yang kedua kalinya. surat pertama Kompolnas memerintahkan laporan di proses dalam waktu tidak terlalu lama. sedangkan dalam surat ketiga Kompolnas kembali minta perkara diproses dalam waktu yang tidak terlalu lama. hanya surat tersebut hilang”, kata ketua FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar

Dalam surat ketiga ini, jelas terlihat bahwa Kompolnas RI konsisten dengan keputusan awal. namun setelah dikonfirmasi ke Setum Polda Sumbar, dikatakan oleh salah seorang pegawai ASN Polda Sumbar bahwa dia belum menerima surat dari Kompolnas tersebut.

Dalam suratnya, Kompolnas RI tidak merubah pendiriannya, walau telah menerima jawaban ITWASDA Polda Sumbar.

Lanjut ketua DPW FRN Sumbar, “Sikap tersebut, menunjukkan bahwa Jendral Pol Benny Josua Mamoto adalah Jendral yang berintegritas, Kapolda Sumbar juga harus demikian.

Kapolda Sumbar tidak boleh membiarkan rakyat dizalimi anggota Polri, dimana, tugas dan funsgi Polri tidak boleh dilanggar. Bidpropam ada untuk menegakkan aturan tersebut. Jika Propam sudah keluar dari tugas dan fungsinya. Berarti memang sulit mencari Polri yang beritegritas. sekelas jedral bintang dua tidak mampu menegakkan aturan ke anggotanya.

Sebenarnya, Dari berita acara pemeriksaan saksi sudah dapat diambil kesimpulan bahwa yang dilakukan terduga pelaku adalah perbuatan pidana. Ketika mereka menjual barang yang bukan hak milik mereka, oknum penyidik jangan putar balik keadaan.

Selama ini oknum Penyidik berusaha mengagalkan laporan pelapor. Kebetulan perkara ini pelapornya seorang ketua Lembaga Swadaya Masyarakat. jika yang menjadi korban masyarakat yang tidak paham hukum, mereka akan langsung pulang dengan kecewa, hal ini yang seharusnya dirasakan Kapolda Sumbar terlepas dari melindungo korp Polri.

“Walau bagaimanapun Kapolda Sumbar telah mengetahui, kejadian sebenarnya bahwa ada kejahatan yang terjadi di peristiwa Bypass Teknik”. Termasuk surat Kompoplnas yang ketiga ini, sudah dikirim ke Kapolda Sumbar, Bagwassidik Polda Sumbar, agar tidak ada alasan, bahwa mereka belum mendapatkan surat Kompolnas tersebut.

“Melindungi penjabat sebelumnya, bukan suatu keutamaan bagi seorang Kapolda Sumbar saat ini, beliau harusnya punya ketegasan, bahwa perkara Bypass Teknik ini adalah pebuatan pidana dan harus diungkap berdasarkan aturan hukum dan UU”.

Kapolda tentunya terikat dengan sumpah saat dilantik menjadi Polri, Kapolda Sumbar terikat dengan Tribrata dan catur prasetya Polri terikat dengan sumpah janji.

“Polda Sumbar seharusnya mundur dan minta maaf, walau bagaimanapun Polri adalah sebuah amanah negara dalam hal penegakkan hukum”.

Lanjutnya, “Kapolda Sumbar selayaknya berdiri didepan ketika ada masyarakat yang di zalimi Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek Kuranji. sedangkan melakukan obsruktion of Justice atau menghalangi proses hukum perkara bypass teknik merupakan pelanggaran KEPP, kenapa Kapolda Sumbar mendiamkan” , sebut ketua FRN DPW Sumbar.

“Kapolda Sumbar Irjend (Pol) Suharyono adalah Polisi yang jujur, hanya saja dibutuhkan integritas yang kuat dalam menanggapi perkara Bypass Teknik ini, jika perkara ini tetap tidak berjalan, dapat diduga halangannya sangat kuat “, kata ketua FRN DPW Sumbar.

Ketua DPW FRN Sumbar, berharap agar Kapolda Sumbar tidak mau berlama dalam perkara ini, apalagi beliau sebentar lagi akan pensiun, tentunya meninggalkan nama baik adalah pilihan.

Memang, melindungi Coorp Institusi Polri adalah kewajiban seluruh anggota Polri, tentunya Kapolda Sumbar adalah sebagai penaggungjawab harus melakukan proses hukum perkara yang dilaporkan masyarakat.

Kapolda harus menyadari bahwa penegakkan hukum di negara indonesia dilakukan oleh Polri, Jaksa, Pengacara dan Hakim. bukan Polri sendiri yang melakukan, pengadilan adalah tempat para pencari keadilan. jika Polri tidak bersedia memproses perkara yang dilaporkan masyarakat, Polri telah keluar dari aturan yang seharusnya dilakukan. kata ketua FRN DPW Sumbar.     

Dengan dilanggarnya Perkapolri nomor 7 tahun 2022, seharusnya Kapolda wajib menegakkan aturan tersebut (KUHAP, Perkapolri, terutama penegakkan kode etika profesi).

Ditambah lagi bahwa Kapolri sedang menggalakkan Polri presisi, berbagai aturan minta dipatuhi, pernah tayang di youtube, ” bahwa Kapolri tidak akan segan segan memotong kepala ikan yang busuk ” sebut ketua FRN DPW. Sumbar.

Berita diminta tenbuskan ke Kapolri, Waka Polri, Kabareskrim, Kompolnas RI, Ombudsman Ri di Jakarta.

Kata ketua FRN lagi, saya tidak yakin Kapolda Sumbar, bersedia mengotori namanya baiknya diakhir jabatan, Hanya demi melindungi pelaku pelanggaran KEPP, walaupun perkara ini adalah tanggung jawab Kapolda dan waka Polda yang lama. Dengan melanggar segala aturan dan Perkapolri, aturan hukum dan UU adalah kesalahan berat “, kata ketua FRN Fast Respon Counter Polri.

Tambahnya lagi, Polda Sumbar seperti enggan melakukan proses hukum. Terlihat dari penyimpangan yang dilakukan oleh Dirreskrimum dan Bagwassidik Polda Sumbar.

Perintah Bidpropam Polda Sumbar tanggal 5 Desmber 2022 agar Bagwassidik melakukan supervisi terhadap perkara Bbypass Teknik yang dikuatkan oleh perintah Kapolda Sumbar melalui Surat Telegram tanggal 6 Januari 2023.

Tanggal 21 Maret 2023 pelapor kembali mendatangi SPKT Polda Sumbar untuk melapor sesuai UU, KUHAP pasal 108 ayat 1 dan 6.

Laporan tidak diterima SPKT, akhirnya kami diminta membuat surat pengaduan. Laporan pengaduan kami buat tanggal 21 Maret 2023, bahkan sampai saat ini, tidak diproses, baik oleh Polresta Padang maupun Polda Sumbar.

Dengan kejadian tersebut, 15 Januari 2024 pelapor kembali mempertanyakan kepada AKBP Hendri Yahya sebagai Bagwassidik Poolda Sumbar. Beliau langsung angkat telepon penyidik Dedy Suherman, minta perkara tersebut diproses.

Berikutnya 8 Maret 2024 pelapor kembali datangi AKBP Hendri Yahya Bagwassidik Polda Sumbar, Beliau kembali  telepon Kasat Reskrim Kompol Dedy. Mempertanyakan perkara yang kami laporkan.

Hal ini dilakukan setelah pelapor waktu Kapolresta Padang minta untuk bertamu, Aspri Kapolresta langsung dampingi ketua FRN DPW Sumbar menghadap penyidik.

Sayangnya setelah dipertanyakan tentang SPPHP, tidak ada tindakan lebih lanjut dari penyidik Dedy.

Bukankah kejadian tersebut menambah panjang daftar kejanggalan yang dilakukan oknum oknum di Polresta Padang dan Polda Sumbar.

Baru satu perkara yang dilaporkan, sudah sangat banyak alasan yang diberikan Polda Sumbar. Sayangnya semua alasan tersebut dapat ditepis. (Red)