Polres lahat, polda sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan

Lahat.Kabardaerah.Com – Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui kanit Reskrim polsek Merapi barat Ipda Rendy Lawisky STr. K, dan personel polsek merapi barat telah berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan, terhadap korban Anwar Hidayat, dan tersangka atas nama P. T bin RL, desa Kebur kecamatan  Merapi Barat sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana.

KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari senin tanggal 03 juni 2024 sekira pukul 18.00 wib  bertempat di desa Kebur kecamatan  Merapi barat kabupaten Lahat telah terjadi tindak pidana pembunuhan, tersangka pada saat itu sedang bermain game melalui HP bersama korban dan adik pelaku kemudian tersangka berteriak bahwa ada yang mau membunuh dia setelah itu tersangka meminta korban dan adiknya untuk keluar tetapi korban dan adiknya tidak mau keluar kemudian tersangka mengambil 1 (satu) bilah parang kemudian langsung melakukan pembacokan secara membabi buta terhadap korban kemudian adik tersangka berdiri dan mendorong tersangka dan mengatakan kenapa kau ini. Setelah itu tersangka mau menyerang adiknya karena itu adiknya kabur keluar akibat hal itu korban meninggal dunia di tempat.

 

KRONOLIGIS PENANGKAPAN :
Pada hari senin tanggal 03 juni 2024 sekira pukul 16.30 wib bertempat di Mako polsek merapi barat, piket mako mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian, anggota piket bersama,unit Reskrim Polsek Barat  di Pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat IPDA RENDY LAWINZKY PELAWI S.Tr.K Bersama 9 (Sembilan) anggota mendatangi TKP yang berada di Desa Kebur Dusun 3 Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Saat  di TKP anggota Unit Reskrim Polsek Merapi Barat langsung mengamankan TKP kemudian di dalam Rumah didapati informasi dari masyarakat didapati bahwa sudah ada korban yang telah di bacok oleh Pelaku Ketika anggota unit Reskrim Polsek Merapi Barat akan masuk ke dalam rumah, namun pelaku mencoba menghalangi petugas menggunakan senjata tajam jenis Parang dan melukai anggota, dengan adanya situasi tersebut petugas melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali mengarah ke atas,akan tetapi tidak diindahkan oleh pelaku, dan petugas melakukan penembakan ke arah kaki untuk melumpuhkan. (*)