Diduga Melanggar (UU-Tentang Minerba) Peningkatan pembangunan lapangan tempat Bermain Anak-Anak.

TERBARU299 Dilihat

Bengkulu Selatan – KabarDaerah.Com – Diduga Melanggar undang-undang tentang minerba terkait peningkatan pembangunan lapangan tempat bermain anak anak, desa Padang Mumpo, kecamatan Pino kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu dana desa (DD) tahun anggaran 2024.

Saat dikonfirmasi, pelaksana kegiatan (TPK) desa Padang Mumpo menjelaskan,”ada batu yang berasal dari pantai yang kami gunakan untuk peningkatan pembangunan lapangan tempat bermain memang benar kami gunakan, jelas TPK.

Untuk jumlah kubikasi batu di gunakan secukupnya, berapa mobil dam truk kami kurang tahu, namun batu yang dibeli sesuai pesanan, kata TPK,pada awak media dikantor desa 03/06/ 2024.

Sedangkan untuk tanggapan kepala Desa Padang mumpo terkait matreal yang di gunakan,seolah olah Kades lepas tangan
“iya untuk peningkatan pembangunan lapangan futsal saya tidak mau ambil pusing,semua sudah saya serah kan sama TPK dan kami punya tugas masing masing,kalau untuk batu pantai dan batu sungai kan sama sama keras dan apa masalahnya jika kami menggunkan batu dari laut ,jelas kades.
Saya tidak mau di wawancara semua tanya langsung sama TPK.ujar kades.

Aktivis pemuda, putra kelahiran Bengkulu Selatan Anton putra jaya, yang juga berkarir dibidang jurnalist angkat bicara,” Diduga peningkatan pembangunan lapangan tempat bermain anak anak desa padang mumpo Melanggar Undang-Undang Tentang Minerba nomor 04 Tahun 2009,” Demi meraup keuntungan yang lebih banyak dari anggaran dana desa, desa Padang Mumpo berani gunakan matrial dari penambangan yang diduga Ilegal untuk pembangunan proyek, ungkap Anton.

Temuan dilokasi pengerjaan taman bermain desa padang mumpo,terkait dugaan gunakan matrial dari pertambangan galian C yang diduga tidak menggunakan izin usaha harus diproses.
jelas jelas kades dan TPK mengakui menggunakan matrial yang berasal dari bibir pantai atau laut.


Sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009 dalam pasal 161 sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung atau pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain bagi yang melanggar, maka “PIDANA PENJARA PALING LAMA 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.Tutup Anton.

Setelah berita ini ditayangkan kepada aparatur penegak hukum polres Bengkulu Selatan polda Bengkulu untuk menindak lanjuti dugaan Hukum pidana tentang Minerba dan proses secara hukum yang berlaku.(dank zhu).