Gubernur Rohidin Beri Sanksi Berat, Bagi ASN Dan Tenaga Honore Yang Terbukti Bermain Judi Online

BENGKULU265 Dilihat

Bengkulu, Kabardaerah.com,-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer pemprov Bengkulu yang ketahuan bermain judi online akan disanksi tegas.

Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA menyatakan komitmennya untuk menindak tegas ASN pemprov bengkulu yang terbukti bermain judi online.

“Kita akan memberi sanksi berat kepada ASN yang ketahuan bermain judi online,” ungkap Rohidin Mersyah usai menghadiri acara di Gedung Pola, Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis, (27/06/2024).

Pernyataan ini menunjukkan sikap tegas Gubernur dalam upaya menjaga integritas dan moralitas di kalangan ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

Rohidin Mersyah menegaskan, dirinya melarang keras seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk terlibat dalam aktivitas judi online. 

“ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Mereka tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan merusak moralitas.” 

Namun, tidak hanya ASN yang menjadi fokus perhatian Gubernur Bengkulu. Rohidin Mersyah juga menekankan kepada seluruh masyarakat di Provinsi Bengkulu untuk menjauhi judi online.

Menurutnya, judi online merupakan penyakit sosial yang dapat berdampak negatif secara langsung kepada para pelakunya, keluarga, dan masyarakat sekitar.

“Judi online tidak hanya merugikan pemainnya sendiri, tetapi juga keluarga dan orang-orang terdekat. Ini adalah masalah yang serius dan harus kita tangani bersama.” 

Ia menambahkan, judi online turut menghambat perkembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Provinsi Bengkulu.

Karena, para pelakunya cenderung mengabaikan tanggung jawab dan kewajiban mereka.

Sehingga, dapat membawa dampak buruk bagi produktivitas dan kualitas hidup masyarakat. 

“Tidak hanya ASN, kepada masyarakat juga kita tekankan jangan sampai bermain judi online. Karena, dampaknya sangat membahayakan,” tegasnya.

Ia berharap, kesadaran akan bahaya judi online dapat ditingkatkan di kalangan masyarakat.

Sebagai langkah konkrit, Pemprov Bengkulu akan mengintensifkan sosialisasi mengenai bahaya judi online.

Program-program edukatif dan kampanye anti-judi online akan digalakkan di berbagai lapisan masyarakat. 

“Kami akan terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online melalui berbagai saluran. Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami dampak negatif dari judi online,” tambah Rohidin.

Gubernur Bengkulu juga mengajak semua pihak, termasuk lembaga pendidikan, tokoh agama, dan komunitas masyarakat, untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan judi online. 

“Kerja sama semua pihak sangat diperlukan. Kita harus bergotong-royong untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari judi online,” tuturnya.

Di samping itu, Gubernur Rohidin Mersyah juga menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengawasi dan menindak tegas pelaku judi online. 

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa tindakan tegas diambil terhadap mereka yang melanggar hukum.” 

Langkah ini disambut baik oleh berbagai kalangan di Provinsi Bengkulu.

Banyak yang berharap bahwa tindakan tegas ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku judi online dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan produktif.

Dengan langkah-langkah ini, Pemprov Bengkulu berharap dapat meminimalisir kasus judi online di kalangan ASN dan masyarakat, serta mendorong terciptanya lingkungan yang lebih positif dan produktif. 

“Kami akan terus berupaya menciptakan Provinsi Bengkulu yang bebas dari judi online dan penyakit sosial lainnya,” pungkas Rohidin Mersyah.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Indra Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh kebijakan Gubernur. 

“Kami siap melaksanakan instruksi Gubernur dan memastikan bahwa ASN yang terlibat judi online akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Indra Gunawan juga mengungkapkan bahwa BKD akan melakukan pemantauan lebih ketat terhadap aktivitas ASN. 

“Pemantauan akan diperketat untuk memastikan bahwa ASN tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan merusak citra pemerintahan”. (redbkl)