Yan Anton Yoteni : Kami Menolak Dengan Tegas Pergantian Kapolda Papua Barat, Karena Tidak Menghargai UU Otsus

TERBARU238 Dilihat

MANOKWARI, Jumat (21 Juli 2017). Kabardaerah.com – Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, Yan Anton Yoteni menyatakan, menolak dengan tegas pergantian Kapolda Papua Barat  Nomor: ST/ 1768 / VII/2017 lama Brigjen Pol Drs. Martuani Sormin, M.Si digantikan oleh  Kapolda Papua Barat yang baru Brigjen Pol. Drs. Rudolf Albert Rodja

“Berkaitan rolling Jabatan sesuai perintah oleh Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) pasal 48 ayat 7 hal ini harus perlu diperhatikan,”kata Yonteni kepada awak media, Jumat (21/07)

Menurutnya, “Daerah Papua Barat merupakan Daerah Wirapraja, artinya merupakan Pemerintahan sendiri, bahasa keren itu Desentralisasi Asri Metris hanya dianut oleh  daerah Aceh, DKI, Jogjakarta, Papua dan Papua Barat”. terangnya

Yan menegaskan, siapa yang bertugas di wilayah Papua dan Papua Barat harus bisa menghargai dan menghormati orang asli Papua sesuai, dengan Otsus tersebut”. tegas Yan

Kata Yan, Kalau melihat tugas dari Kepolisian perpanjangan tangan pusat tugasnya adalah memelihara Keamanan, Ketertiban, Penegakan Hukum memberi perlindungan serta mengayomi pelayanan kepada Masyarakat.

Baca juga:http://kabardaerah.com/2017/07/22/​penolakan-pergantian-kapolda-papua-barat-terus-mengalir-ini-buktinya/?preview=true

“Apalagi ini Papua, masak Anak Asli Papua tidak diberi kesempatan untuk memimpin daerah sendiri”.

Padahal masuk dari UU Otsus itu orang Papua menjadi tuan di Negeri sendiri, sama saja, tidak menghargai kami orang Papua”. jelasnya

Fraksi Otsus menilai, Polisi mempuyai parameter tersendiri dalam menilai prajurit yang memiliki kemampuan Leadership yang mampu Memimpin. Saya kira Paulus Waterpauw merupakan anak Papua selama ini memimpin Polda Papua Barat, mampu memimpin. imbuhnya

“Banyak aspirasi yang masuk dari berbagai elemen hendaknya disikapi dengan baik kami orang asli Papua inginkan adalah Polda harus di pimpin oleh orang asli Papua yaitu Petrus Waine “ujar Yoteni

Dikatakan, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, namun aspirasi tersebut diabaikan begitu saja, ingat bahwa dalam pemerintahan berdasarkan  UU Otsus Gubernur Orang asli Papua artinya memiliki kewenangan pasal 48 ayat 5 untuk beri pertimbangan dan persetujuan terhadap pengusulan Kapolda.

“Surat Gubernur Papua Barat, di tanda tangani 26 September 2016 nomor 331/13 tidak dihargai sama sekali oleh  Kapolri Jendral Tito Karnavian, Kami lagi mengkaji perdasi tentang pembiayaan Kapolda Papua Barat”. ujarnya

Dalam hal ini, DPR Otsus  Papua  Barat akan melakukan tinjau kembali Perdasi tentang keuangan kepada Polda Papua Barat, Tidak bikin apa-apa untuk Orang Asli Papua.(PB 14).

Tinggalkan Balasan