Diduga Timbun 12.1 Ton Pupuk, Pedagang Diringkus

BERITA UTAMA, TERBARU135 Dilihat

Aceh | Kabardaerah.com – Diduga melakukan penimbunan pupuk bersubsidi, RA (45) seorang pedangang, asal Kecamatan Gelempang Baro, Kabupaten Pidie diamankan polisi pada senin (26/2) sekira pukul 13.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Kabardaerah.com penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat Desa U Bungkok,
Kecamatan Glumpang Baro, kepada Personil Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Pidie terkait adanya kegiatan penimbunan pupuk bersubsidi oleh RA di kios miliknya yang berlokasi di desa setempat.

Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi, ST, MM membenarkan terkait adanya penangkapan tersebut.

“Benar telah diamankan 12,1 Ton pupuk bersubsidi di sebuah kios milik RA di kawasan Gampong U Bungkok Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie,” ungkap AKP Mahliadi, ST, MM, Rabu (28/2/2018).

Lebih lanjut ia mengatakan, RA ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga pupuk bersubsidi, dimana pelaku tidak berhak memperjual belikan pupuk bersubsidi, karena bukan merupakan pengecer resmi.

Disamping itu RA diduga telah melakukan penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 12.100 kg atau setara dengan 12,1 Ton pupuk, yang terdiri dari jenis Phoska sebanyak 94 karung 50kg (4700 Kg), jenis urea sebanyak 60 karung 50kg (3000 Kg), jenis sp36 sebanyak 71 karung (3550 Kg), jenis ZA sebanyak 18 karung (900 Kg).

Lanjut Kasat Reskrim, selain melakukan penimbunan, pelaku juga telah lama menjual pupuk bersubsidi jauh diatas harga HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah kepada warga yang membutuhkan.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya RA beserta barang bukti 12,1 ton pupuk bersubsidi diamankan di Mapolres Pidie dan akan dijerat dengan pasal 21 Jo pasal 30 (3) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/ PER/4/2013 Tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsisi untuk sektor pertanian Jo pasal 24 (1) Jo pasal 29 (1) Jo pasal 106 Jo pasal 107 UU nomor 7 th 2014 tentang perdagangan. jo pasal 1 Sub 3e Jo pasal 6 (1) huruf b UU Drd nomor 7 95 tentang tindak pidana ekonomi Jo pasal 480 KUHPidana sebut Mantan Panit 1 Unit 1 Subdit 1 Direskrimsus Polda Aceh tersebut.