Acil Warga Register 45 Pelaku Curat Diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang

KRIMINAL228 Dilihat
LAMPUNG.KABARDAERAH.COM- Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang telah ungkap perkara curat di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, pada hari rabu 7/8/2019 kemarin pukul 21:30 Wib.
Berdasarkan surat laporan polisi: LP/B/525/VII/POLDA LPG/RES MSJ/SEK SIMPANG PEMATANG, 26 Juli 2019.
Berdasarkan laporan korban bernama Putri Ayu Wulandari(25)Tahun, Pekerjaan wiraswasta, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, dengan serta saksi bernama Depi Riyanto(25)Tahun, Desa Simpang Mesuji, dengan gerak cepat anggota unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan pelaku berinisial Ega Saputra alias Acil(15)Tahun, dari Pemukiman Register 45, Kabupaten Mesuji dan tempat kejadian perkara di Ruko atau rumah korban, kata Komandan Kapolsek Kompol Yanto Dani, Kamis (8/8/19).
Kronologis kejadian pada hari Jum’at 26/07/2019 sekira pukul 07:00.Wib, diketahui oleh korban bahwa pada saat akan membuka warungnya yang sekaligus rumah korban telah kehilangan tas yang berisikan uang sebesar Rp. 2.500.000, 1(satu) unit hp jenis MI X4 warna gold, 1(satu) unit hp jenis VIVO Y 93 warna biru, selanjutnya korban mengecek pintu rumah, ternyata pintu bagian belakang telah terbuka, namun tidak ada yang dirusak, diduga pelaku masuk kedalam rumah korban malam hari, lanjut Kompol Yanto Dani.
Kronologis penangkapan. Tersangka diamankan unit Reskrim polsek Simpang Pematang dipasar Simpang Pematang pada hari Rabu 07/08/2019 pada pukul 21:30 Wib, pada saat tersangka sedang membawa salah satu hp milik korban yang hilang, yaitu hp jenis VIVO Y 93 warna biru, setelah dicek no imei ternyata benar milik korban, selanjutnya tersangka dibawa kepolsek sp pematang untuk lidik lebih lanjut, pungkas Kompol Yanto Dani.
Perbuatan tersangka sudah meresahkan warga masyarakat Simpang Pematang. Tersangka sebelumnya pernah melakukan TP CURAT HP dirumah makan CITRA INTAN tahun 2018 dan proses penanganan perkaranya disidik UNIT PPA SAT RESKRIM RES Mesuji, lanjut Kompol Yanto Dani.
Atas perbuatan pelaku kini pelaku diamankan di Polsek Simpang Pematang bersama Barang Bukti(BB). ***
(Yanguji)