Tertunduk Malu Mantan Kades Serta Perangkat Desa Digiring Kerutan Situbondo Dugaan Korupsi

KRIMINAL40 Dilihat

JATIM.KABARDAERAH.COM- Seperti Kata pepatah “ Penyesalan pasti berada di akhir” ini juga terjadi terhadap tiga orang dari dua kasus korupsi, yakni mantan kepala desa dan perangkat desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih, Serta Lurah Kelurahan Patokan, dengan dugaan Kasus Korupsi, Senin 04 November 2019 kemarin.

Sementara, dari Pemeriksaan beberapa jam di Kejaksaan Negeri Situbondo, Ketiga orang tersebut, tiba di Rutan kelas II B Situbondo Sekitar pukul 16:48 Wib, dengan wajah tertunduk menyesali perbuatannya.

Selain itu, Ketiga orang yang di tahan tersebut, mantan Kepala Desa dan perangkat Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih dengan inisial, HU bin M dan AGS bin S atas dugaan penyelewengan penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2011-2016 dan Lurah Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo inisial US dugaan korupsi dana belanja langsung tahun 2013-2014.

Ketika diwawancarai oleh awak media, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Situbondo Reza Aditya Wardhana SH.,MH mengatakan, Kedua kasus dugaan korupsi tersebut diterima dari Polres Situbondo, serta setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan Kejaksaan Negeri Situbondo menetapkan 3 orang dari dua kasus berbeda.

“Memang benar untuk hari ini Kejaksaan menahan 3 orang atas dugaan kasus korupsi TKD Sumberejo tahun 2011-2016 serta untuk kerugian negara secara pasti masih belum ditemukan tapi diperkirakan Rp. 500 jutaan, sedangkan pada dugaan korupsi dana belanja langsung 2013-2014 kerugian negara sekitar Rp 80 jutaan,” Jelas Kasi Pidsus Reza, Selasa(5/11/19).

Reza juga mengungkapkan, kasus tersebut akan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, lanjutnya. ***

(Uday)