Erick Tohir dan Sri Mulyani Harus Dikeluarkan Dari Kabinet Jika Terbukti Maladministrasi dan KKN

BERITA UTAMA663 Dilihat

JAKARTA.KABARDAERAH.COM- Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani harus dikeluarkan dari kabinet jika terbukti melakukan dugaan maladministasi dan KKN.

Pengamat politik, Dedi Kurnia Syah mengatakan, kalau terbukti bersalah dalam pemilihan dan penempatan pejabat BUMN, Erick Thohir dan Sri Mulyani tidak cukup dipindahkan dari pos kemenerian yang satu ke pos yang lain, tapi harus diberhentikan.

“Bukan lagi layak direshuflle, tetapi harus dicopot dari jabatannya,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), dikutip, Selasa (14/7/2020).

Akhir pakan kemarin, relawan Jokowi-Maruf yang tergabung dalam Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) melaporakan dugaan maladministrasi dan dugaan KKN Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani ke Ombudsman RI.

Menurut Dedi Kurnia Syah, laporan ini akan menjadi penguat reshuffle yang sudah diwacanakan kepala negara Presiden Joko Widodo.

“Sangat mungkin menjadi rujukan Presiden untuk mengambil langkah reshuffle. Dan semestinya jika benar ada unsur KKN, terutama korupsi, maka tidak ada pilihan lain kecuali diberhentikan,” ucapnya.

Terakhir, pengamat politik dari Universitas Telkom ini mengungkapkan, jika laporan dari relawan Jokowi ke Ombudsman itu terbukti, maka kasus ini harus ditindaklanjuti.

“Jangan samai justru kementerian-kementerian krusial semacam keuangan dan BUMN miliki celah KKN,” pungkas Dedi Kurnia Syah. **

(An/polhukam)