Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di UPT Samsat Wilayah OKU 1 Baturaja

BERITA UTAMA350 Dilihat

SUMSEL.KABARDAERAH.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke – 75 tahun 2020, memberikan keringanan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Roda dua (R2), dan Roda empat (R4) di Kabupaten/Kota se wilayah Sumsel, tanpa terkecuali Unit Pelaksan Teknis (UPT) Samsat Wilayah OKU 1 Baturaja yang sedari tanggal 1 Agustus kemarin bersama UPT Samsat lainnya di Sumsel melakukan launching hari perdana.

Dalam hal ini, UPT Samsat Wilayah OKU 1 Baturaja tetap menerapkan prosedur Covid 19 kepada masyarakat. Salah satunya tetap menggunakan masker dan menyiapkan tempat cuci tangan dan kursi panjang antrian di depan kantor Samsat, supaya tidak terjadi tumpukan antrian disaat masyarakat para Wajib Pajak (WP) sedang menunggu namanya dipanggil.

Hal tersebut disampaikan Ka UPTD Bapenda Samsat Wilayah OKU 1 Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Penetapan, Awang Herianto mengatakan jika pihaknya juga telah menyiapkan loket khusus untuk melayani masyarakat yang hendak mengurus pemutihan PKB R2 maupun R4.

“Sejak dibuka kita sudah menerima hampir 50 lebih warga pemilik kendaraan yang didominasi R2 hendak melakukan pemutihan pajak PKB. Dalam hal ini kita tidak membatasi bagi siapapun yang ingin mengurus pajak kendaraan mereka bisa datang langsung kantor Samsat kita, atau bila tidak sempat bisa juga melalui biro jasa terdekat,” ujar Awang Herianto, saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (3/8/2020).

Dikatakannya, jika program pemutihan kebijakan Gubernur Sumsel tersebut selain menyambut HUT RI juga bertujuan untuk meningkatkan PAD daerah, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat agar bisa melengkapi surat-surat kendaraan, terutama bagi kendaraan yang sudah lama mati pajak.

“Kesempatan pemutihan ini nanti tergantung hasil evaluasi, bisa jadi cuma 1 bulan, di bulan Agustus ini saja. Adapun yang digratiskan dalam kebijakan pemutihan ini diantaranya, penghapusan denda dan Bunga PKB serta pembebasan Bea balik nama ll (pergantian pemilik kendaraan bermotor/bbn ll), jadi bisa rugi bila melewatkan kesempatan ini,” ucapnya.

“Guna mengantisipasi lonjakan jumlah masyarakat Wajib Pajak, kita sudah menambah pelayanan dengan menyiapkan loket khusus. Sedangkan untuk target kita tidak batasan, sebanyak-banyaknya. Kalau dari estimasi, sekitar 2000 an kendaraan di OKU yang belum melakukan pembayaran PKB dalam beberapa tahun kebelakang,” pungkasnya. (hend)