Kepala BKPSDM Kota Pagar Alam dan Rekannya Dilaporkan ke Polda Sumsel

BERITA, DAERAH, TERBARU1511 Dilihat

LAHAT.KABARDAERAH.COM – Buntut dari hasil kesimpulan yang di keluarkan oleh BKN pusat tepat nya hasil pengaduan dan pemeriksaan dari dirjen IV pengawasan dan pengendalian yang telah menyimpulkan bahwa terkait dengan teguran lisan yang di maksud dalam surat pernyataan teguran lisan yang di tanda tangani oleh mantan walikota Pagaralam nomor pihak BKN dalam hal ini dirjen IV pengawasan dan pengendalian ASN tidak menemukan riwayat hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan yang di maksud dalam surat tersebut , kemudian di perkuat dengan hasil kesimpulan dan pemeriksaan oleh komisi aparatur sipil negara bahwa terkait dengan pernyataan dalam surat pernyataan teguran lisan tersebut yang membunyikan bahwa mantan sekda kota Pagaralam tidak ada perbaikan dan peningkatan kerja. Oleh pihak KASN bahwa hal tersebut tidak lah benar dengan kesimpulan dalam pemeriksaan bahwa dokumen berita acara rapat kinerja pns sebagai sekda kota Pagaralam periode tahun 2022 dan periode Januari Juni tidak sesuai dengan permen ARB nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja aparatur sipil negara dan mantan sekda tersebut juga memiliki SKP yang baik dari capaian kinerja organisasi maupun predikat kinerja pegawai.

Selaku tim kuasa hukum Mantan sekda kota Pagaralam Drs. Samsul Bahri Burlian M.Si mendampingi klien nya dalam melaporkan adanya dugaan tindak pidana memalsukan keterangan dalam isi surat pada Polda Sumatera Selatan dalam kaitan surat keterangan dari BKPSDM dan surat pernyataan teguran lisan yang telah di keluarkan serta di tanda tangani oleh mantan walikota Pagaralam Alpian Maskoni.
Laporan tersebut telah di layangkan dalam surat laporan resmi dengan tanda lapor nomor LP/B/780/XI/2023/SPKT/Polda Sumatera Selatan dengan dugaan tindak pidana sebagai mana yang di maksud dalam pasal 266 KUHP dan atau 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Terkait laporan tersebut klien kami Samsul Bahri Burlian selaku mantan sekda kota Pagaralam telah di periksa di Polda Sumatera Selatan bersama beberapa orang saksi lain nya tepat nya.tepatnya hari Senin tanggal 04 Desember 2023..dan klien kami Samsul Bahri Burlian telah memberikan keterangan selengkap lengkapnya kepada pihak penyidik yang menangani laporan tersebut seputar permasalahan tersebut kata Neko Ferlyno.SH.C.P.L .
Dan terkait dengan laporan tersebut juga telah di periksa saksi dari pemerintah kota Pagaralam yaitu kepala inspektorat atas nama Supriadi untuk di minta keterangan seputar surat keterangan yang di keluarkan oleh mantan walikota Pagaralam Alpian maskoni tersebut. tepatnya pemeriksaan tersebut sehari setelah klien kami di periksa di Polda Sumatera Selatan ujar Tri Ariansyah. S.H, C.P.L.

“Dan kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas apalagi saat ini kesimpulan KASN sudah keluar dan PJ walikota Pagaralam di minta untuk meninjau kembali SK pemecatan sekda kota Pagaralam dengan alasan alasan yang telah di simpulkan oleh KASN. hal yang di minta oleh KASN dalam rekomendasi tersebut bukan lah rekomendasi tanpa alasan karena pihak BKN dan KASN dalam pemeriksaan nya telah menyimpulkan adanya mall prosedur administrasi dalam faktanya.berikut kata Muhammad yurwanra, S.H.

Terakhir tim kuasa hukum berharap apa yang menjadi hak hak klien nya sebagai mantan sekda kota Pagaralam di kembalikan oleh pemerintah, dan untuk laporan pidana yang kami layangkan bersama klien kami tersebut adalah bentuk perlawanan akibat kesewenangan dan kezaliman terhadap kebijakan dan keputusan oleh pihak pihak yang terlibat dalam proses rangkaian pemecatan sebagai sekda kota Pagaralam.

“Kami akan terus konsisten terhadap perjuangan tersebut dan in shaa Allah kami juga akan melayangkan gugatan secara keperdataan akibat kesewenang wenangan yang di lakukan kepada klien kami selaku pihak yang terzalimi ujar Tim Kantor Hukum Poeyank Neko Ferlyno, S.H, C.P.L ,Tri Ariyansah, S.H, C.P.L dan Muhammad Yurwanra, S.H di penghujung percakapan kepada awak media,”demikian. (*)